Money

Pertamina Dukung Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Dukungan ini mengemuka setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 223 tempat kejadian perkara terkait kasus tersebut di berbagai wilayah Indonesia, yang melibatkan penetapan 330 orang sebagai tersangka dalam periode 7 hingga 20 April 2026.

Penindakan hukum ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun elpiji subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali BBM dan elpiji subsidi dengan harga non-subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rantai distribusi energi dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap sumber energi.

Perkuat Pengawasan dan Tindakan

Pertamina Patra Niaga terus berupaya memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga penyalur. Upaya ini meliputi kegiatan pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selama periode Januari hingga Maret 2026, Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan 136 kegiatan pembinaan untuk lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan untuk lembaga penyalur LPG, yang mencakup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun agen LPG.

Advertisement

“Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” tegas Eko.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi yang ditandai dengan plang hijau. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menggunakan energi secara bijak sesuai dengan kebutuhan.

Aksi Tegas Polri

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi secara ilegal.

Modus operandi yang umum ditemukan meliputi pembelian BBM dan elpiji bersubsidi, dilanjutkan dengan pemindahan, penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali kepada industri dengan harga yang lebih tinggi, memanfaatkan disparitas harga.

Nunung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif dan tanpa pandang bulu. Ia menambahkan, “Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.” Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, akan ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Advertisement