Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyuarakan kebingungannya atas pembatasan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia merasa kesempatan pembuktian bagi pihaknya sangat timpang dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari JPU mendapatkan 3 bulan dengan 60 saksi. Saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Nadiem menyatakan bingung dengan keputusan majelis hakim yang berupaya mempercepat proses pembuktian tersebut. “Jadi saya bingung, ini keseimbangannya apa dalam penyajian saksi-saksi,” imbuhnya.
Dengan hanya diberi tiga kali kesempatan sidang, Nadiem mengaku kesulitan untuk menghadirkan seluruh saksi atau ahli yang meringankan dari kubunya. “Sekarang kita tidak mungkin bisa menghadirkan semua saksi dari sisi kami. Kami mohon atensi ini kenapa dari JPU mendapat tiga bulan, saya cuma tiga kali sidang,” kata Nadiem.
Berdasarkan catatan Kompas.com, kubu Nadiem dijadwalkan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada tanggal 14, 20, dan 21 April 2026. Dalam persidangan, tim pengacara Nadiem sempat berdebat dengan majelis hakim mengenai selesainya kesempatan tersebut.
Kubu Nadiem mengajukan permohonan agar mereka dapat kembali menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal 27 April 2026. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu tambahan untuk dua hari berikutnya, yakni tanggal 22 dan 23 April 2026.
“Ini kan salah satu alat bukti yang diajukan adalah alat bukti prospektus. Nah di sana ada pengertian-pengertian yang harus dijelaskan faktanya,” ujar Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang.
Menurut kubu Nadiem, dokumen saham dan pajak yang sempat disinggung oleh JPU perlu dibuktikan pula dari sisi mereka. Selain itu, mengatur ulang jadwal kehadiran para ahli yang hendak dihadirkan dinilai sangat sulit.
Meski demikian, hakim tetap pada keputusannya, menetapkan dua hari ke depan sebagai kesempatan terakhir Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli. Majelis hakim beralasan perlu mempercepat persidangan mengingat adanya keterbatasan periode sidang dengan masa tahanan terdakwa yang maksimal 120 hari.
Namun, perhitungan kubu Nadiem menunjukkan bahwa mereka masih memiliki waktu sidang hingga bulan Juni.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






