JAKARTA, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak dilakukan secara diam-diam atau tertutup. Ia mengakui adanya komunikasi politik antarpartai mengenai rancangan undang-undang tersebut, namun menekankan bahwa prosesnya tidak bersifat rahasia.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Puan, komunikasi politik dapat terjalin baik secara formal maupun informal. “Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berjalan dengan baik di masa depan. “Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” imbuh Puan.
Pernyataan Puan ini muncul di tengah pembatalan mendadak rapat internal Komisi II DPR RI yang sedianya mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu. Rapat yang dijadwalkan pada Selasa (13/4/2026) dengan agenda paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) tersebut dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas.
Progres Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku tidak menerima informasi mengenai alasan pembatalan rapat tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang terjadi.
“Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,” kata Doli, saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Doli menambahkan bahwa pembatalan tersebut terjadi secara tiba-tiba. “Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” sambungnya.
Penjelasan dari Ahmad Doli Kurnia ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai progres penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu, setelah sebelumnya Komisi II DPR RI telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU).






