Regional

OC Kaligis Laporkan 3 Hakim PN Semarang ke DPR dan MA Terkait Kasus Plaza Klaten

Advertisement

SEMARANG, Kompas.com – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) melayangkan laporan resmi terhadap tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI. Laporan ini dilatarbelakangi oleh putusan vonis terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Tiga hakim yang menjadi objek pelaporan adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, beserta dua hakim anggota, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. OC Kaligis menilai majelis hakim telah menunjukkan tindakan yang dinilainya tidak adil dan merugikan kliennya.

“Apa gunanya ada bukti ada saksi? Kalau kita ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah bupati. Yang tanda tangan pengadaan barang dan jasa adalah bupati. Makanya saya laporin saja,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

OC Kaligis menekankan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan. Ia bahkan secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap kliennya.

Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Klien Kaligis

Sebelumnya, Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon pada Rabu (15/4/2026). Hakim menyatakan Jap Ferry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Plaza Klaten.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” kata Hakim Rommel saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan sebagian area Plaza Klaten sebagai kantor PT MMS tanpa melakukan pembayaran sewa. Hal ini terjadi melalui kerja sama dengan eks Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto.

Advertisement

Lebih lanjut, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dan membayar nilai sewa yang jauh di bawah taksiran (appraisal). Dari nilai yang seharusnya mencapai Rp 4 miliar, terdakwa hanya membayar Rp 1,3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana Plaza Klaten

Kasus ini bermula dari berakhirnya perjanjian kerja sama pembangunan Plaza Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan pihak swasta pada April 2018. Setelah masa kontrak tersebut habis, aset Plaza Klaten kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten. Namun, dalam proses pengelolaannya selama periode 2019–2022, terindikasi adanya penyimpangan prosedur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa penunjukan pengelola Plaza Klaten seharusnya melalui proses lelang terbuka. Namun, dalam praktiknya, penunjukan tersebut dilakukan secara lisan oleh pejabat dinas terkait kepada Jap Ferry Sanjaya.

“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka,” ungkap Arfan.

Data yang dihimpun oleh kejaksaan menunjukkan bahwa total uang sewa yang berhasil dikumpulkan dari pihak ketiga mencapai lebih dari Rp 14,2 miliar. Namun, hanya sekitar Rp 3,9 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Kasus ini juga turut menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, dan Sekda aktif, Jajang Prihono, sebagai terdakwa.

Advertisement