Regional

OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Sri Mulyani ke KPK soal Korupsi Plaza Klaten

Advertisement

SEMARANG, KOMPAS.com – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis melaporkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam kasus sewa Plaza Klaten. Laporan ini dilayangkan Kaligis selaku kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, yang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil dan mendesak Sri Mulyani untuk turut diadili.

Kaligis secara tegas meminta agar Sri Mulyani segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat kliennya. “Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten),” ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Meskipun mengklaim telah melaporkan Sri Mulyani ke KPK terkait kasus yang sama, Kaligis tidak merinci kapan laporan tersebut diajukan. “Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan saya si bupati sudah pernah laporkan (KPK) tapi enggak jalan,” ungkapnya.

“Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan,” lanjut Kaligis, merujuk pada kliennya yang merupakan penyewa.

Dalam sidang sebelumnya, Sri Mulyani sendiri telah mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan proyek sewa-menyewa Plaza Klaten. Namun, Kaligis meragukan klaim Sri Mulyani yang mengaku tidak mengetahui isi perjanjian tersebut. “Tapi katanya enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu,” tegas Kaligis.

Vonis Terdakwa Jap Ferry Sanjaya

Sebelumnya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan Gedung Plaza di Kabupaten Klaten. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026).

Majelis hakim menyatakan Jap Ferry Sanjaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten. “Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” ujar Hakim Rommel saat memimpin sidang.

Terdakwa terbukti memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa melalui proses sewa yang semestinya. Ia bekerja sama dengan eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto. Selain itu, terdakwa juga terbukti memberikan uang saku kepada pejabat Pemerintah Daerah Klaten, bervariasi sekitar Rp 1 juta, saat membahas rencana pengelolaan Plaza Klaten.

Advertisement

Jap Ferry Sanjaya juga terbukti membayar sewa Plaza Klaten di bawah nilai appraisal yang seharusnya. Dari nilai appraisal Rp 4 miliar, terdakwa hanya membayar Rp 1,3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kronologi Kasus Sewa Plaza Klaten

Kasus ini berawal dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten seluas 22.348 M2 yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Klaten. Tanah tersebut pada tahun 1989 diserahkan kepada PT. IGPS untuk didirikan bangunan Plaza Klaten selama 25 tahun, yang berakhir pada 22 April 2018.

Setelah perjanjian berakhir, tanah dan bangunan Plaza seharusnya diserahkan kembali kepada Pemkab Klaten. Namun, dalam kurun waktu 2019-2022, pengelolaan Plaza Klaten oleh Pemda dianggap menyimpang dari prosedur.

“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, Kamis (26/6/2025).

Didik Sudiarto, eks Kabid Perdagangan DPKUKM Kabupaten Klaten, diduga hanya menunjuk secara lisan Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT MMS. Selanjutnya, Sanjaya menyewakan kembali Plaza Klaten kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS.

Selama periode 2019-2022, total uang sewa yang terkumpul mencapai Rp 14.249.387.533. Namun, hanya Rp 3.967.719.459 yang masuk ke kas daerah. Sisa uang sewa sebesar Rp 10.281.668.074 tidak disetorkan, sehingga merugikan negara.

Perjanjian sewa-menyewa tersebut juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jaka Sawaldi (periode 2016-2021) dan Sekda Jajang Prihono (periode 2022). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Advertisement