Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana pencantuman penyaluran kredit untuk program pemerintah dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat wajib bagi perbankan. Ketentuan ini justru bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa elemen-elemen yang tercantum dalam RBB, termasuk pemberian kredit untuk program pemerintah, esensinya adalah untuk memperkaya kualitas perencanaan bisnis bank. Tujuannya adalah agar rencana tersebut menjadi komprehensif dan berorientasi ke depan dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Melalui RBB, OJK ingin memastikan bank memiliki gambaran menyeluruh mengenai strategi bisnisnya, termasuk potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan ini, potensi intermediasi perbankan diharapkan dapat teridentifikasi secara lebih terstruktur, tanpa mengurangi fleksibilitas masing-masing bank dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Dian menekankan kembali bahwa penyaluran kredit untuk program pemerintah tidak bersifat mandatori dan tidak disertai kuota tertentu dari OJK. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” tegas Dian.
Ia menambahkan, keputusan penyaluran kredit merupakan business judgment bank, yang didasarkan pada prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar. OJK memastikan dorongan terhadap penyaluran kredit ini tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari peningkatan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di masa mendatang.
Penyaluran Kredit Tetap Mengacu Prinsip Kehati-hatian
Menurut Dian, penyaluran kredit dalam kerangka program pemerintah tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 42/POJK.03/2017. Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bank umum.
Regulasi ini mewajibkan bank memiliki kebijakan internal yang mencakup persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, hingga penyelesaian kredit bermasalah. Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan profil risiko dan strategi bisnis masing-masing bank.
Dalam proses persetujuan kredit, bank juga harus melakukan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh. Analisis ini mencakup aspek karakter, kapasitas, permodalan, agunan, serta kondisi ekonomi.
Selain itu, bank diwajibkan membentuk pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku sebagai langkah mitigasi risiko.
OJK akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik melalui pemantauan laporan keuangan (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite). Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan ini mencakup kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas aset, hingga kecukupan pembentukan cadangan oleh perbankan.
Dorongan untuk Program Prioritas Nasional
Sebelumnya, Pemerintah dan otoritas keuangan memang kembali mendorong keterlibatan industri perbankan nasional dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.
Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam aturan baru tersebut, OJK akan merancang ketentuan RBB agar lebih mendorong perbankan untuk lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah. Beberapa contoh program tersebut adalah program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).





