JAKARTA, Kompas.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru saja diterbitkan disebut menjadi katalisator penting dalam mendorong elektrifikasi transportasi di Indonesia, khususnya pada sektor angkutan umum.
Perubahan skema pajak ini tidak hanya mengatur ulang tarif, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi adopsi mobil listrik secara umum, serta memperkuat peran transportasi publik berbasis listrik di masa depan. Fleksibilitas yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak sesuai dengan karakteristik wilayah menjadi salah satu poin krusial dalam aturan baru ini.
Pendekatan yang lebih adaptif ini dinilai sangat relevan mengingat keragaman kondisi geografis Indonesia, mulai dari pusat perkotaan metropolitan hingga daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).
Dengan skema baru ini, pajak kendaraan tidak lagi diberlakukan secara seragam, melainkan dapat disesuaikan agar lebih adil dan tepat sasaran bagi setiap daerah.
Perubahan fundamental lainnya adalah penerapan skema pajak yang berbasis emisi. Konsekuensinya, penilaian kendaraan tidak lagi hanya didasarkan pada kapasitas mesin, melainkan juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Dalam konteks ini, mobil listrik mendapatkan insentif pajak yang signifikan. Meskipun tetap masuk sebagai objek pajak, tarif yang dikenakan diarahkan agar jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
Bahkan, muncul usulan pemberian diskon pajak yang bisa mencapai 70 hingga 90 persen, terutama bagi kendaraan listrik yang difungsikan sebagai transportasi umum.
Keseimbangan Tarif dan Insentif
Djoko Setijowarno, seorang akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menekankan bahwa kunci utama dari kebijakan pajak ini terletak pada keseimbangan.
“Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com pada Minggu (21/4/2026).
Ia menambahkan, “Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.”
Kebijakan ini secara tegas mengindikasikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan kepemilikan kendaraan listrik pribadi, tetapi juga berupaya mempercepat elektrifikasi moda transportasi massal.
Perlakuan Khusus untuk Transportasi Umum Listrik
Transportasi umum berbasis listrik, seperti bus dan angkutan kota, direncanakan mendapatkan perlakuan khusus. Perlakuan ini mencakup potensi tarif pajak nol persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah strategis ini diharapkan dapat menekan biaya investasi awal bagi para operator, sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk bertransformasi menggunakan armada listrik.
Di sisi lain, kendaraan-kendaraan yang lebih tua dengan tingkat emisi tinggi berpotensi dikenakan tarif pajak yang lebih besar, khususnya di wilayah perkotaan yang padat. Pendekatan ini berfungsi sebagai disinsentif agar masyarakat terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Transparansi Dana Pajak dan Pembangunan Infrastruktur
Aspek penting lainnya dari skema ini adalah dorongan untuk pemanfaatan dana pajak yang lebih transparan melalui konsep earmarking. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil dapat dialokasikan secara spesifik untuk pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta subsidi operasional bagi transportasi umum listrik.
Dengan arah kebijakan yang jelas ini, perubahan pada sistem pajak kendaraan tidak lagi semata-mata berfokus pada peningkatan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini bertransformasi menjadi instrumen strategis yang dirancang untuk membentuk ekosistem transportasi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.






