Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menyatakan bahwa kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno, tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan ini diambil karena perkara tersebut telah menjadi viral dan menarik perhatian publik, sehingga dinilai tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk penyelesaian damai.
Restorative justice sendiri merupakan sebuah proses penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi. Tujuannya adalah untuk melibatkan semua pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya, guna mencapai kesepakatan yang adil dan berfokus pada pemulihan kondisi seperti semula.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kriteria tersebut meliputi tindak pidana yang tergolong ringan, kasus yang tidak memiliki korban secara langsung (victimless crime), atau tindak pidana dengan kerugian materiil yang tidak melebihi Rp 2.500.000.
Syarat lain yang tak kalah penting adalah adanya kesepakatan damai yang tulus antara pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun. Pelaku juga harus bersedia untuk memulihkan keadaan seperti semula, misalnya dengan mengganti kerugian yang dialami korban. Selain itu, pelaku juga harus merupakan pelaku tindak pidana yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Pras menekankan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan pada jenis kejahatan tertentu, seperti korupsi, terorisme, kejahatan kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang membahayakan nyawa.
“Restorative justice ada beberapa persyaratan, salah satunya perkaranya tidak viral, seperti yang kita ketahui perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi,” ujar Pras saat ditemui di Markas Polres Lumajang pada Senin (20/4/2026).
Pras menambahkan, meskipun korban, Sampurno, telah mencabut laporannya, proses hukum terhadap kasus pengeroyokan dengan senjata tajam ini tetap akan berlanjut. Menurutnya, pencabutan laporan dan upaya mediasi yang dilakukan akan tetap menjadi pertimbangan bagi tim penyidik dalam menyusun berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Kasusnya ini berdasarkan delik biasa bukan delik aduan, walaupun perkaranya dicabut, proses harus tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pakel, Lumajang, Sampurno, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam di kediamannya. Saat kasus ini mulai ditangani oleh pihak kepolisian, Sampurno sempat menyatakan keinginannya agar kasus pengeroyokan yang menimpanya tidak dilanjutkan ke proses hukum.





