SUMENEP, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram. Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan belum ada larangan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
“Apapun, ASN dan siapa pun, masih belum ada larangan resmi dari pemerintah untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram,” ujar Dadang pada Senin (20/4/2026).
Dadang menjelaskan bahwa saat ini pemerintah baru sebatas memberikan imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan gas bersubsidi, bukan larangan yang bersifat mengikat.
“Belum ada aturan, cuma disarankan untuk tidak,” imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah situasi kelangkaan elpiji 3 kilogram yang melanda masyarakat, serta adanya sorotan terhadap penggunaan gas subsidi oleh kalangan yang dianggap mampu secara ekonomi.
Fokus Pengawasan pada Pelaku Usaha
Menurut Dadang, regulasi yang ada saat ini lebih memfokuskan pengawasan pada penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha, bukan pada individu.
Pengawasan tersebut secara spesifik diarahkan pada sektor usaha seperti hotel, kafe, dan berbagai usaha komersial lainnya.
“Kalau usaha, hotel, kafe, dan semacamnya akan jadi temuan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat berujung pada sanksi hukum.
“Itu bisa sanksi, bahkan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Sidak Rutin untuk Pastikan Kepatuhan
Pemkab Sumenep bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi secara berkala melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan elpiji subsidi.
“Setiap tiga bulan sekali kami melakukan sidak. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” kata Dadang.
Meskipun demikian, masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam pengawasan agar penggunaan elpiji subsidi dapat tepat sasaran.
“Jika menemukan, silakan dilaporkan, terutama di sektor usaha seperti perhotelan atau laundry,” pungkasnya.





