Gunung Semeru, salah satu destinasi pendakian favorit di Jawa Timur, akan kembali dibuka untuk umum mulai Jumat, 24 April 2026. Namun, kebijakan kali ini menetapkan batas akhir pendakian hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi multipihak yang mempertimbangkan berbagai aspek. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan dalam pengumuman resmi bahwa aktivitas pendakian akan kembali dibuka dengan pembatasan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi multipihak mengenai pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru, memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 24 April 2026 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo,” demikian bunyi pernyataan Rudijanta dalam pengumuman yang diterima Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Aturan Pendakian Terbaru
Pembukaan kembali Gunung Semeru kali ini disertai dengan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi oleh para pendaki. Salah satunya adalah kuota pendakian yang dibatasi hanya 200 orang per hari, dengan durasi maksimal pendakian selama dua hari satu malam.
Calon pendaki diwajibkan untuk melakukan pembelian tiket secara daring (online) melalui situs resmi bromotenggersemeru.id. Pemesanan tiket ini harus dilakukan maksimal dua hari sebelum hari pendakian yang diinginkan.
“Setiap pendaki wajib mengikuti Prosedur Operasional Standar (SOP) pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang telah diperbarui,” tegas Rudijanta.
Bagi pendaki yang sudah terlanjur melakukan pemesanan tiket daring pada periode 19 November hingga 18 Desember 2025, diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang. Proses reschedule dapat dilakukan melalui tautan khusus: https://bit.ly/reschedule-semeru-2026.
Syarat dan Ketentuan Pendakian
Pendakian resmi Gunung Semeru hanya dapat diakses melalui pintu masuk Ranu Pani. Berikut adalah syarat dan aturan pendakian yang harus dipenuhi:
Syarat Utama Pendakian:
- Pendakian resmi hanya melalui Ranu Pani.
- Wajib melakukan booking online (daring) resmi di bromotenggersemeru.id.
- Kuota pendakian dibuka selama satu bulan kalender.
- Pemesanan dapat dilakukan H-30 sampai H-2 sebelum tanggal pendakian.
- Batas usia minimal pendakian adalah 10 tahun. Pendaki berusia di atas 70 tahun wajib menyertakan rekomendasi dokter.
- Data pendaki yang sudah terdaftar tidak dapat diubah atau diganti dengan alasan apapun.
- Pendaki yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib membawa surat izin dari orang tua atau wali.
- Pendaki wajib membawa identitas diri asli, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau paspor.
Aturan Selama Pendakian:
- Durasi pendakian maksimal adalah dua hari.
- Batas waktu untuk melakukan pendakian ke atas adalah pukul 15.00 WIB.
- Lokasi yang diizinkan untuk mendirikan tenda hanya di area Ranu Kumbolo.
- Setiap pendaki wajib menggunakan gelang pendakian yang dikeluarkan oleh TNBTS.
- Pendaki diwajibkan membawa trashbag (kantong sampah) karena sampah dari pendaki harus dibawa turun kembali.
- Saat akan turun (check out), pendaki wajib melapor di Ranu Pani.
- Pendaki yang terlambat turun dari batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi.
- Akan dilakukan pemeriksaan terhadap sampah yang dibawa turun oleh pendaki.
- Pendaki wajib melakukan scan barcode saat proses turun.
- Pendaki wajib mengembalikan tanda pengenal yang telah diberikan.
Sebelumnya, Gunung Semeru ditutup untuk aktivitas pendakian mulai awal Januari hingga akhir Maret 2026. Penutupan tersebut bertujuan untuk revitalisasi ekosistem dan mengantisipasi faktor cuaca ekstrem yang kerap terjadi pada periode tersebut.
Larangan Selama Pendakian
Selain aturan yang harus dipatuhi, terdapat pula sejumlah aktivitas yang dilarang keras dilakukan oleh pendaki demi menjaga kelestarian alam dan keamanan kawasan:
- Merusak flora, fauna, serta situs budaya yang ada di area pendakian.
- Membuang sampah sembarangan.
- Membawa obat-obatan terlarang, narkoba, minuman keras (miras), bahan peledak, dan senjata tajam.
- Melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan.
- Mendaki melebihi batas yang telah ditentukan, yaitu Ranu Kumbolo.
- Membuat jalur pendakian baru.
- Menerbangkan drone tanpa izin.






