Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membawa angin segar bagi para pekerja di sektor domestik. Salah satu poin krusial yang diatur dalam undang-undang ini adalah penegasan mengenai batas waktu kerja yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurut Saadiah Uluputty, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), aturan ini dirancang untuk mencegah praktik eksploitasi yang kerap dialami oleh PRT. Ia menekankan bahwa PRT tidak seharusnya diposisikan sebagai tenaga kerja yang harus selalu siaga tanpa batas.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat,” ujar Saadiah dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Selama ini, ketidakjelasan mengenai jam kerja menjadi salah satu problem utama yang dihadapi PRT di Indonesia. Minimnya regulasi batas waktu kerja membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik maupun ekonomi.
Saadiah menambahkan, kehadiran UU PPRT merupakan wujud nyata upaya mewujudkan keadilan sosial bagi para PRT. “PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya,” tegasnya.
Perlindungan yang adil dan bermartabat, menurut Saadiah, bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan refleksi komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial. UU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghapus diskriminasi, serta menciptakan rasa aman bagi PRT maupun pemberi kerja.
“Perlindungan terhadap PRT adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi dan memastikan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara,” pungkasnya.
Waktu Kerja Manusiawi dalam UU PPRT
Pengaturan waktu kerja merupakan salah satu aspek penting yang tercantum dalam draf UU PPRT. Pasal 1 ayat (14) draf undang-undang tersebut mendefinisikan waktu kerja sebagai kurun waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026) secara eksplisit menyatakan bahwa PRT berhak untuk bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
“PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi,” bunyi pasal tersebut.
Penjelasan lebih lanjut mengenai “Waktu Kerja yang manusiawi” dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT menguraikan bahwa pengaturan jam kerja haruslah adil, layak, dan tidak eksploitatif. Hal ini juga mempertimbangkan batasan jam kerja yang wajar serta tidak melampaui kemampuan fisik dan mental PRT.
Lingkup Pekerjaan PRT
Selain pengaturan waktu kerja, draf UU PPRT juga merinci sepuluh lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh PRT. Pasal 10 draf undang-undang tersebut mencakup berbagai tugas rumah tangga, mulai dari pekerjaan dasar hingga yang lebih spesifik.
Berikut adalah 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam draf UU PPRT:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman dan/atau kebun
- Menjaga anak
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
- Mengemudi
- Menjaga rumah
- Mengurus binatang peliharaan
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT
Pengesahan UU PPRT ini juga ditegaskan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebagai penegasan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman memaparkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara PRT dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.






