Ironi kerap mewarnai dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kampus, yang seharusnya menjadi benteng keamanan bagi akal dan martabat, justru tak jarang menjadi saksi bisu kekerasan seksual. Upaya penyusunan regulasi, pembentukan satuan tugas, hingga pembuatan pedoman telah gencar dilakukan. Namun, pertanyaan mendasar mengenai akar penyebab kekerasan seksual di lingkungan akademik masih sering luput dari jawaban komprehensif, menyiratkan bahwa pendekatan administratif semata tak cukup menyentuh persoalan kultural.
Di sinilah urgensi kurikulum anti-kekerasan seksual menemukan relevansinya. Materi ini bukan lagi sekadar pelengkap kebijakan, melainkan fondasi perubahan substantif yang krusial bagi lingkungan akademik.
Antara Norma dan Praktik: Jarak yang Menganga
Secara normatif, negara telah menunjukkan langkah maju melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya kampus sebagai ruang aman melalui upaya pencegahan, pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas. Namun, persoalan krusial kini terletak pada kesenjangan antara norma yang tertulis dan praktik yang terjadi di lapangan. Ketersediaan aturan tak serta merta menjamin adanya kesadaran kolektif, begitu pula keberadaan mekanisme belum tentu berbanding lurus dengan keberanian menjalankannya secara konsisten.
Data yang ada mengindikasikan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah fenomena sporadis. Laporan internal kementerian dan Asesmen Nasional menunjukkan potensi tingginya kasus, sementara data dari SIMFONI PPA dan Komnas Perempuan mengonfirmasi karakteristik kasus yang sering kali tidak dilaporkan atau mengalami underreporting. Banyak korban memilih bungkam bukan karena enggan bersuara, melainkan karena hilangnya kepercayaan terhadap sistem yang ada untuk melindungi mereka.
Budaya menyalahkan korban, ketakutan akan stigma sosial, serta relasi kuasa yang timpang menjadi faktor penghambat utama. Struktur kuasa di kampus, yang menciptakan ketidaksetaraan antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior, memperparah situasi ini. Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tak selalu hadir dalam bentuk represif, melainkan dapat bekerja melalui relasi sosial yang tampak normal namun sarat ketimpangan.
Permasalahan mendasar inilah yang sering kali terabaikan: ketergantungan berlebih pada hukum sebagai solusi tunggal untuk mengubah perilaku manusia. Padahal, efektivitas hukum sangat bergantung pada dukungan kesadaran sosial. Tanpa kesadaran tersebut, hukum hanya menjadi teks yang dibaca dan dipahami, namun tidak diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko menjadikan isu kekerasan seksual sebagai persoalan prosedural semata. Ketika laporan diproses dan sanksi dijatuhkan, sering kali timbul rasa seolah masalah telah terselesaikan, padahal luka dan akar kekerasan belum tentu teratasi.
Pendidikan tinggi selama ini terlampau berfokus pada kompetensi akademik dan profesional. Hasilnya, lulusan yang cerdas secara analitis sering kali mengabaikan dimensi etis terkait batas tubuh, persetujuan (consent), dan penghormatan terhadap martabat sesama. Kekerasan seksual lahir dari cara pandang yang keliru, yakni melihat tubuh sebagai objek dan kekuasaan sebagai legitimasi dominasi.
Oleh karena itu, kurikulum anti-kekerasan seksual perlu diintegrasikan dalam seluruh proses pendidikan, bukan sekadar sebagai mata kuliah tambahan yang bersifat formalistik. Kurikulum ini harus mampu menanamkan pemahaman tentang kesetaraan relasi dan etika interaksi, baik di ruang fisik maupun digital. Langkah ini sejalan dengan program “Merdeka dari Kekerasan” yang telah menyediakan modul pembelajaran pencegahan di berbagai jenjang pendidikan.
Perubahan Budaya Institusi: Kunci Efektivitas Kurikulum
Namun, efektivitas kurikulum anti-kekerasan seksual tak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan perubahan budaya institusi. Masih banyak kampus yang memandang isu ini sebagai ancaman reputasi, sehingga berujung pada penutupan kasus secara rapat dan dorongan agar korban memilih diam demi menjaga citra lembaga. Perubahan budaya institusional membutuhkan keberanian untuk mengakui adanya masalah dan keberpihakan yang jelas kepada korban.
Negara pun tidak boleh berhenti pada tahap produksi regulasi. Kecenderungan untuk menciptakan aturan tanpa pengawasan yang memadai hanya akan melahirkan ilusi penyelesaian. Ke depan, kurikulum anti-kekerasan seksual harus menjadi bagian wajib dari sistem pendidikan tinggi yang bersifat nasional dan transparan. Kampus tidak lagi boleh menjadi ruang tertutup dalam menangani kekerasan jika ingin benar-benar melindungi hak atas rasa aman dan hak atas pendidikan.
Urgensi kurikulum ini sejatinya adalah soal keberpihakan. Ini menjadi ujian apakah kampus benar-benar berfungsi sebagai ruang pelindung atau hanya sekadar pabrik lulusan yang minim kepekaan sosial. Kampus yang aman akan lahir dari kesadaran yang dibangun melalui pendidikan yang jujur, kritis, dan berpihak pada kemanusiaan.






