Nasional

KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan Riswadi Jadi Saksi Kasus Fadia Arafiq

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan akan berlangsung di Polres Pekalongan Kota.

Selain Riswadi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan rumah sakit daerah. Mereka adalah Ryan Ardana Putra selaku Direktur RSUD Kesesi, Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton, Suherman selaku Kabag Umum Setda Pekalongan, dan Mores Irsonubela selaku Sekdis Porapar.

Daftar saksi juga mencakup Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen, Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen, Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton, serta Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim. Hingga kini, KPK belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari para saksi tersebut.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 4 Maret 2026. Fadia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa secara outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Menurut KPK, Fadia diduga membangun sebuah rangkaian tindak pidana yang utuh. Ia dituding mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Peran Fadia disebut meliputi pengarahan kepada bawahannya agar perusahaannya memenangkan tender, yang kemudian menghasilkan keuntungan miliaran rupiah yang mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa PT RNB meraup keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Fakta mengejutkan terungkap, di mana sebagian besar pegawai PT RNB ternyata merupakan tim sukses Fadia yang juga dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.

Advertisement

Dominasi Proyek dan Aliran Dana

Pada tahun 2025, PT RNB dilaporkan mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa selama periode 2023 hingga 2026, total transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Dana tersebut bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana, yang mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Penahanan dan Jerat Hukum

Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi juga merujuk pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement