Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut mengenai kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk memeras sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi bupati, dua kepala dinas, dan Kepala Satpol PP Tulungagung.
“Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan kabupaten Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, yakni Aurel dan Mega, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Selain kedua sekretaris pribadi tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka di antaranya adalah Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Reni Prasetiawati Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial. KPK juga memanggil lima saksi lainnya, termasuk Hartono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Setda, Fahriza Habib selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026). Gatut diduga melakukan penekanan terhadap para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat tersebut disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mundur dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang tanggalnya dikosongkan ini diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD untuk memenuhi permintaan bupati, termasuk dalam hal setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan cara menambah atau menggeser anggaran. Ia diduga meminta hingga 50 persen dari anggaran tersebut, bahkan sebelum dana itu dicairkan. Penarikan uang ini dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang kerap memperlakukan para OPD layaknya pihak yang memiliki utang.
Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Ia juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






