Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya mencapai titik terang setelah melalui perjalanan panjang dan penuh ketidakpastian. Dana umat yang awalnya ditempatkan dalam bentuk deposito ini mulai menimbulkan kecurigaan ketika pencairannya tidak berjalan sesuai rencana.
Kasus yang melibatkan dugaan praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ini pertama kali diungkap oleh bendahara CU, Suster Natalia Situmorang. Perjalanan kasus ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari terungkapnya masalah hingga akhirnya seluruh dana dikembalikan.
Dana Tak Kunjung Cair Picu Kecurigaan
Titik awal terungkapnya kasus ini adalah tertundanya pencairan dana CU. Permohonan pencairan dana sebesar Rp 10 miliar yang diajukan pada Desember 2025 tidak kunjung terealisasi. Pihak CU terus dijanjikan bahwa dana sedang dalam proses.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” kata Suster Natalia sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Pergantian Pihak Tingkatkan Kecurigaan
Ketidakpastian pencairan membuat pihak CU semakin gelisah dan mempertanyakan keaslian investasi tersebut. Kecurigaan memuncak ketika Suster Natalia mendapati adanya pergantian pihak yang tidak sesuai dengan komunikasi awal terkait pencairan dana.
Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, namun sosok tersebut bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka. “Di sinilah saya mulai curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ucap Suster Natalia.
Konfirmasi Bank Ungkap Fakta Mengejutkan
Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pihak bank mendatangi CU secara langsung untuk memberikan kepastian. Suster Natalia mengungkapkan bahwa pihak bank menegaskan bahwa Andi Hakim Febriansyah sudah bukan lagi pegawai BNI.
Lebih lanjut, produk deposito investasi yang ditawarkan Andi ternyata bukan produk resmi bank. Pengakuan ini membuat Suster Natalia syok hingga sempat tidak sadarkan diri selama kurang lebih lima menit. “Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” kata Natalia.
Ia terpukul mengetahui dana umat yang dipercayakan padanya hilang dalam skema dugaan investasi fiktif. “Dari tangan saya, yang seorang suster ini, uang umat hilang. Inilah yang membuat saya syok,” lanjutnya.
Pelaporan dan Pelarian Tersangka
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Dua hari setelah laporan dibuat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” katanya.
Advertisement
Investasi Fiktif Sejak 2019
Polisi mengungkap bahwa kasus investasi fiktif ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Tersangka dilaporkan menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat gereja dengan janji bunga 8 persen per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan yang umumnya sekitar 3,7 persen.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang digelapkan diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka, istrinya, dan perusahaan miliknya.
Viral di Media Sosial dan Perhatian Publik
Hilangnya dana umat CU senilai Rp 28 miliar ini dengan cepat menyebar luas dan menjadi perhatian publik. Cerita tersebut viral di berbagai platform media sosial, seperti X, Instagram, dan TikTok. Suster Natalia pun meminta bantuan masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ini, yang disambut dengan dukungan dan pembagian informasi oleh warganet.
Pertemuan dengan Dirut BNI dan Solusi Pengembalian Dana
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut mengawal kasus ini dengan mempertemukan Suster Natalia dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kasus dinyatakan selesai dan dana umat akan dikembalikan secara penuh.
Suster Natalia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan atensi, termasuk tim media, Presiden Indonesia Prabowo Subianto, jajaran pemerintahan, dan Dasco. “Sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ungkap Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
BNI Pastikan Pengembalian Dana Penuh
Dirut BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian penuh dana anggota CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Pengembalian dana ini diharapkan dapat diterima oleh anggota CU paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.
Putrama juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya terhadap situasi ini. “Solusi kami sudah dapatkan untuk segera kami dudukan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.
Ia menekankan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara penuh. “Sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” lanjutnya.
Putrama menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya.






