SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggodok kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan mobil listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan baru ini menandai perubahan signifikan, di mana kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati bebas pajak sebagai insentif untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Namun, dengan regulasi terbaru, mereka kini tetap dikenakan PKB dan BBNKB, meskipun besarannya dapat disesuaikan.
Perubahan paling krusial terletak pada pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif pajak. Pemerintah provinsi memiliki fleksibilitas untuk menetapkan potongan tarif hingga pembebasan sebagian pajak, sesuai dengan kebijakan fiskal masing-masing wilayah.
AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa regulasi pusat menjadi acuan, namun implementasinya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. “Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Di Jawa Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan aturan ini. Hal ini berarti besaran PKB dan BBNKB untuk mobil listrik tidak lagi mengikuti pola nasional, melainkan akan disesuaikan dengan kebijakan spesifik daerah.
Penentuan Insentif Masih Berlangsung
Saat ini, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih dalam tahap finalisasi. Keputusan yang diambil akan memiliki dampak langsung terhadap biaya kepemilikan kendaraan listrik di provinsi tersebut, serta berpotensi mempengaruhi laju adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Besaran pajak tahunan dan biaya balik nama kendaraan kini sangat bergantung pada kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan. Hal ini membuka kemungkinan variasi biaya kepemilikan mobil listrik antar daerah di Indonesia.






