Properti

Purbaya Mengaku Belum Tahun Soal PPN Jalan Tol

Advertisement

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan belum mengetahui adanya rencana perluasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol. Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang memuat agenda penyusunan regulasi baru untuk memperkuat pendapatan negara, termasuk mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

“Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Penyusunan Regulasi dalam Renstra DJP

Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, DJP memang memasukkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan. Hal ini tertulis dalam dokumen tersebut sebagai “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.”

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. DJP menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum baru dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.

Perluasan Basis Pajak Meliputi Sektor Lain

Selain jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak yang tercantum dalam Renstra DJP juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon. Adapun penyusunan aturan terkait PPN jalan tol ditargetkan selesai dalam jangka menengah, yakni sekitar tahun 2028.

Advertisement

Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan. Dalam Renstra tersebut, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dengan membuka sumber-sumber pajak baru.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Skema Teknis Masih dalam Tahap Perumusan

Meskipun demikian, dokumen Renstra DJP tersebut belum menjelaskan secara rinci skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya. Dengan demikian, rencana ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.

Advertisement