SURABAYA, Kompas.com – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap seorang tersangka berinisial MZ (61). Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga seorang pekerja migran Indonesia yang diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis di Arab Saudi, dan kini korban telah berhasil dipulangkan.
Direktur Reserse (Dirres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban diberangkatkan ke Timur Tengah melalui jalur “person to person” atau melalui agen tidak resmi.
“Korban berangkat ke Timur Tengah melalui person to person ya, melalui agen tidak resmi,” ujar Ganis Setyaningrum pada Senin (20/4/2026).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyelidikan lebih lanjut mengidentifikasi MZ sebagai penyalur pekerja migran ilegal yang membawa korban ke Arab Saudi.
“Kita berhasil mengungkap pelakunya, atas nama inisial MZ berusia 61 tahun asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jawa Timur,” ungkap Ganis.
Tersangka MZ kini dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka Beraksi Sejak 2011
Pendalaman kasus oleh kepolisian mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama belasan tahun, terhitung sejak tahun 2011. Hal ini menimbulkan dugaan adanya korban lain yang mungkin tersebar di berbagai negara.
“Pelaku ini ternyata sudah bekerja sejak tahun 2011. Makanya Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur ini, kita berusaha terus untuk mengembangkan adanya dugaan korban lainnya dan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ganis.
Dalam upaya pengembangan kasus, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
“Karena kita melihat korban dan korban menyampaikan bahwa dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis,” imbuhnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengimbau masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen penyaluran. Ia menekankan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar dari jalur ilegal.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Jalur prosedural tentu sudah disiapkan pemerintah. Ada BP3MI dan kemudian Kepolisian juga ada, tempat-tempat yang menginformasikan bekerja di luar negeri secara prosedural,” pungkasnya.





