Megapolitan

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IL (49) di kamar kontrakan kawasan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka, Taufik Hidayat, mantan suami siri korban, memperagakan langsung seluruh rangkaian adegan pembunuhan yang memakan total 38 adegan.

Rekonstruksi dilaksanakan di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore. Taufik hadir mengenakan baju tahanan oranye dan peci putih, namun harus menggunakan kursi roda yang didorong oleh penyidik. Kedua betisnya masih terbalut perban setelah sebelumnya ditembak polisi saat penangkapan.

Proses rekonstruksi diawali dengan adegan saat korban dan tersangka pulang ke kontrakan menggunakan sepeda motor. Setibanya di dalam kamar, cekcok mulut tak terhindarkan. Korban dilaporkan sempat menampar Taufik, yang memicu kemarahan tersangka.

Emosi Taufik tersulut. Ia membalas dengan memukul dan menjambak rambut korban. Adegan berlanjut dengan tersangka menindih tubuh IL, lalu menutup mulut dan hidung korban hingga korban kehilangan napas.

Dalam reka adegan, terungkap pula bahwa Taufik mengambil dua cincin dan satu gelang milik korban sebelum melarikan diri. Keesokan harinya, perhiasan tersebut dijual kepada seorang pria bernama Agus di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga Rp 1 juta.

Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan tersangka untuk berpindah-pindah tempat. “Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Pendi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa.

Taufik akhirnya ditangkap di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan perhiasan senilai sekitar Rp 900.000.

Dugaan Motif Sakit Hati dan Janji yang Tak Terwujud

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat dipicu rasa sakit hati. Taufik kesal lantaran janji korban untuk membuka restoran dari hasil penjualan rumah tak kunjung terealisasi.

Advertisement

“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” ujar Pendi.

Faktor lain yang memperberat pertengkaran adalah korban mengetahui hubungan asmara Taufik dengan perempuan lain. Hal ini kemudian memicu perselisihan yang berujung pada hilangnya nyawa IL.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penemuan Jasad Korban

IL pertama kali ditemukan tewas setelah warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).

Petugas keamanan bersama keluarga korban dan kepolisian kemudian menemukan IL dalam kondisi tak bernyawa. Jasad korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement