Seorang pria paruh baya berinisial SM (52) ditangkap polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (21/4/2026) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun. Perbuatan bejat ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban ke kolam ikan di kebunnya dengan dalih memberi makan ikan.
“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” kata Herman kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terbongkar setelah korban diketahui hamil. Berdasarkan pemeriksaan polisi, perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan SM berulang kali hingga korban tidak mampu lagi mengingat pasti berapa kali ia menjadi korban.
Herman menambahkan, korban selama ini memilih bungkam karena selalu mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.
“Mirisnya, tersangka juga beberapa kali melakukan aksinya di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari,” ujar Herman.
Selain ancaman, korban juga merahasiakan perbuatan ayah tirinya karena pertimbangan kondisi keluarganya. Ibu korban diketahui mengidap sakit lumpuh dan bergantung pada nafkah pelaku, begitu pula dengan adik-adik korban yang masih menjadi tanggungan SM.
Tindakan Hukum dan Dukungan Psikologis
Atas perbuatannya, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Mamuju. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju menyatakan bahwa korban saat ini sangat membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Herman mengimbau agar instansi pemerintah, pihak swasta, maupun yayasan pemerhati perempuan dan anak tidak hanya mengecam pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan bantuan kepada korban serta keluarganya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut membantu, termasuk melalui donasi atau bentuk dukungan lainnya, guna meringankan beban keluarga korban agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak,” tandas Herman.






