Megapolitan

Pria di Tangsel Curi Cincin dan Gelang Usai Bunuh Mantan Istri Sirinya

Advertisement

Taufik Hidayat, tersangka pembunuhan mantan istri sirinya berinisial IL (49), rupanya tidak hanya mengakhiri hidup korban di kamar kontrakan kawasan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2026) dini hari. Ia juga mengambil perhiasan berupa cincin dan gelang emas dari tangan korban sebelum melarikan diri.

Perbuatan mengambil barang berharga ini terungkap saat rekonstruksi yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore.

Dalam adegan rekonstruksi, Taufik awalnya dilaporkan memeriksa napas korban dengan posisi duduk di atas tubuh IL. Saat itulah, ia melihat tangan korban terpasang gelang dan cincin emas. Tanpa pikir panjang, ia mengambil kedua cincin dan gelang tersebut, lalu menyimpannya di saku celananya.

“Karena mengetahui korban sudah tidak bernapas dan tersangka melihat korban menggunakan gelang dan cincin emas, maka timbul niat tersangka untuk memiliki barang milik korban tersebut,” ujar penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi.

Untuk mengelabui petugas dan warga, Taufik kemudian menata posisi korban. Ia mengambil bantal guling di sisi kiri dan meletakkannya di bawah kepala IL, seolah korban hanya sedang tertidur pulas. Setelah itu, ia meninggalkan kontrakan tersebut dengan santai menuju kediaman pacarnya, SY.

Perhiasan Dijual untuk Melarikan Diri

Perhiasan curian itu rupanya dijual oleh Taufik kepada seseorang yang ditemuinya secara tidak terencana. Ia mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan tersebut.

Uang hasil penjualan perhiasan itu kemudian digunakan Taufik untuk membiayai pelariannya. “Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa.

Polisi berhasil menyita sisa uang penjualan perhiasan dari tangan Taufik, yang jumlahnya sekitar Rp 900.000.

Advertisement

Sakit Hati Janji Tak Ditepati Jadi Pemicu

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif di balik pembunuhan IL adalah sakit hati Taufik karena janji korban untuk membuatkan sebuah restoran tidak kunjung ditepati.

AKP Pendi Wibison menambahkan, korban IL juga mengetahui bahwa Taufik telah menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Persoalan inilah yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya hingga berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” ungkap Pendi.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penemuan Jasad Korban

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah korban pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Petugas keamanan setempat kemudian segera menginformasikan temuan tersebut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian. Jasad IL selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Advertisement