PALOPO – Kepolisian Resor Palopo secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial SK tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Proses Penyelidikan Empat Bulan Berujung Penghentian
Laporan dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo, yang terdaftar pada 31 Januari 2026, telah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu sekitar empat bulan. Selama periode tersebut, penyidik telah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Puncak dari proses penyelidikan ini adalah dilaksanakannya gelar perkara pada Kamis (16/4/2026). Dalam forum tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Palopo mengambil kesimpulan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Prof ER tidak terbukti sebagai sebuah peristiwa pidana.
Penghentian penyelidikan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, di mana sebuah laporan dapat dihentikan apabila tidak memiliki dasar yang kuat untuk diteruskan ke proses hukum lebih lanjut.
Prof ER Sambut Baik Keputusan Polisi
Menanggapi keputusan kepolisian, Prof ER menyambut baik hasil penyelidikan yang telah berjalan selama kurang lebih empat bulan. Ia menyatakan bahwa proses hukum ini akhirnya memberikan kejelasan atas tuduhan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan dua kali proses gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Prof ER.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa hasil penyelidikan ini dapat berkontribusi dalam memulihkan nama baiknya, keluarganya, serta institusi UIN Palopo.
“Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.
Perjalanan Kasus yang Sempat Viral
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di Kota Palopo. Proses penyelidikan dilaporkan sempat terkendala oleh kondisi kesehatan pelapor yang belum stabil.
Pada Februari lalu, penyidik bahkan harus menunda pengambilan keterangan karena pelapor dikabarkan pingsan saat pertama kali mendatangi Polres Palopo, dan kemudian harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Selama masa penundaan tersebut, penyidik dilaporkan mengedepankan kondisi psikologis pelapor dengan memberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
Namun, setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti diuji melalui mekanisme gelar perkara, kepolisian akhirnya resmi menyatakan kasus ini selesai dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.






