SEMARANG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penyelundupan kendaraan bermotor ilegal yang diduga kuat telah beroperasi sejak Januari 2025 hingga April 2026. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan ribuan unit kendaraan ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif. Gudang penampungan kendaraan ilegal ini diketahui berlokasi di Kabupaten Klaten.
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. “Kami mendapat informasi adanya pengiriman kontainer yang hanya dilengkapi STNK, tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap,” ujar Djoko kepada wartawan di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, satu truk kontainer berhasil diamankan di area Exit Tol Krapyak. Kontainer tersebut memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer serupa di Exit Tol Banyumanik.
Pengembangan Kasus hingga ke Klaten
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim gabungan Polda Jawa Tengah bergerak menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan ilegal di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang rencananya akan dimuat ke dalam kontainer untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AT (49), warga Wonosari, Klaten, yang diduga berperan sebagai pemodal dan penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara itu, tersangka SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diduga berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan tersebut.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang lengkap. Selanjutnya, dokumen ekspor fiktif dibuat untuk memenuhi persyaratan pengiriman. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Hingga kini, polisi telah berhasil mengamankan total 52 unit barang bukti kendaraan. Rinciannya terdiri dari 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 2 unit truk. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit,” jelas Djoko.
Djoko menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 16 bulan, terhitung sejak Januari 2025 hingga April 2026. Selama periode tersebut, diduga sebanyak 52 kontainer berisi kendaraan telah diberangkatkan ke Timor Leste. “Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 592 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.






