PEKANBARU, KOMPAS.com – Aparat kepolisian di Provinsi Riau berhasil membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengungkap 22 kasus dan menangkap 39 pelaku dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Operasi ini menjadi bagian dari upaya penertiban distribusi energi yang diperintahkan Presiden.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penangkapan terhadap 39 orang tersangka ini merupakan hasil dari 22 kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Riau beserta jajaran polres.
“Kurun waktu dua pekan, kami mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dengan 39 orang tersangka,” kata Ade saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani 6 kasus dengan 12 tersangka, serta oleh polres di 12 kabupaten dan kota di Riau.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 41 ton solar subsidi dan 1,7 ton pertalite subsidi diamankan dari para pelaku.
Selain itu, 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam turut disita. Kendaraan-kendaraan ini diduga digunakan oleh pelaku untuk melangsir atau memindahkan BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara ilegal.
Tidak hanya BBM, kepolisian juga mengungkap kasus penyelewengan gas elpiji. Sebanyak 194 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram turut diamankan.
“Para tersangka dan barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Penegasan Komitmen dan Langkah Preventif
Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang berhak. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan.
“Ini adalah bukti nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegas Ade.
Selain upaya penindakan hukum, Polda Riau juga menggalakkan langkah preventif. Pihaknya telah memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU di wilayahnya. Imbauan tersebut berisi larangan keras terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan peringatan bagi pengelola SPBU agar tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam imbauan tersebut, ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus mematuhi aturan yang berlaku dan diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya. SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak yang tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana.
“SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ade.
Koordinasi Lintas Sektor
Dalam upaya pencegahan dan pengawasan penyaluran BBM maupun gas, Polda Riau juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi ini melibatkan Patra Niaga dan Hiswana Migas, sebagai mitra strategis dalam memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran distribusi energi.






