Money

PPN Jalan Tol Masih Wacana, Menkeu: Saya Belum Tahu

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai wacana perluasan basis pajak yang mencakup jalan tol. Pernyataan ini disampaikan Purbaya menanggapi isu yang muncul dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan baru harus melalui proses kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diumumkan kepada publik. Ia mengaku belum membaca dokumen perencanaan tersebut dan akan memeriksanya lebih lanjut.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Purbaya usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Purbaya merespons isu yang menyebutkan jasa jalan tol masuk dalam rencana perluasan objek pajak seperti yang tertuang dalam dokumen Renstra DJP. Ia menekankan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. “Paling nggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan perpajakan, mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat dan dunia usaha. Purbaya memastikan akan meninjau langsung isu ini untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.

Advertisement

PPN Jalan Tol Masih Tahap Perencanaan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan dan belum berlaku.

Rencana ini tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP tahun 2025–2029. Dokumen tersebut memuat agenda penyusunan regulasi yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membenarkan bahwa belum ada aturan spesifik mengenai PPN jalan tol yang diterbitkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement