JAKARTA, Kompas.com – Usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melegalkan para pemain rokok ilegal demi mendongkrak penerimaan negara menuai kritik. Ekonom Piter Abdullah meminta kejelasan mengenai sanksi bagi pelanggaran hukum di masa lalu dan perlunya reformasi sistem cukai rokok.
Piter menilai niat baik di balik rencana legalisasi itu perlu dibarengi dengan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan masalah baru. “Niatnya bagus, tapi pertanyaannya untuk kasus rokok ilegal selama ini bagaimana? Dimaafkan begitu saja? Dianggap tidak ada?” ujar Piter kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada aspek penegakan hukum. Tanpa kejelasan mengenai nasib pelanggaran hukum sebelumnya, kebijakan ini berisiko menciptakan moral hazard dan memberi sinyal bahwa pelanggaran dapat diabaikan.
Lebih lanjut, Piter menyoroti pentingnya kajian mendalam mengenai dampak kebijakan ini terhadap keseluruhan industri hasil tembakau. Masuknya pemain baru melalui jalur legalisasi berpotensi mengubah struktur persaingan yang ada.
“Saya kira niat baik itu harus dijelaskan secara mendetail. Pelanggaran hukum yang lalu akan ditindaklanjuti seperti apa,” katanya.
Evaluasi Sistem Cukai dan Potensi Dampak Industri
Piter juga menyoroti bahwa sistem cukai rokok yang ada saat ini dinilai memberatkan dan kerap disebut sebagai salah satu pemicu maraknya rokok ilegal. Ia berpendapat, tanpa pembenahan akar persoalan pada desain kebijakan cukai, legalisasi rokok ilegal hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
“Perlu ada kajian juga tentang bagaimana dampaknya terhadap industri hasil tembakau secara keseluruhan ketika ada pemain baru masuk. Bagaimana dengan sistem cukai yang selama ini dianggap terlalu memberatkan yang dianggap menjadi penyebab munculnya CHT ilegal?” ucap dia.
Wacana Legalisasi Rokok Ilegal untuk Menaikkan Pendapatan Negara
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan rencananya untuk menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran produk tanpa cukai. Pemerintah telah merampungkan proposal kebijakan tersebut dan akan segera membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diimplementasikan.
Purbaya menegaskan bahwa legalisasi bukan berarti melegitimasi praktik ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha untuk masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransisi ke pasar legal.
Meskipun demikian, Purbaya belum merinci potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini. Pemerintah memilih untuk melihat dampak implementasi terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).





