JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta untuk menentukan jadwal rapat paripurna penggantian Ketua DPRD dari Fraksi PKS diwarnai perdebatan alot, Rabu (22/4/2026). Agenda bimbingan teknis (bimtek) hingga kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta menjadi titik perselisihan antar fraksi.
Awalnya, pimpinan rapat Wibi Andriano mengusulkan agar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD digelar pada Selasa, 28 April 2026. Usulan ini disambut baik oleh sejumlah fraksi, termasuk PKS yang menyatakan kesiapan anggotanya untuk hadir secara penuh.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan keberatan. Anggota fraksi tersebut, Chica Kuswoyo, menyampaikan bahwa sebagian besar anggotanya dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis di Bali pada tanggal yang diusulkan.
“Hanya ingin menyampaikan pada tanggal 28 tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagian itu berangkat bimtek Fraksi, pak,” ucap Chica, Rabu.
Pernyataan Chica memicu respons dari pimpinan rapat. Wibi Andriano menekankan urgensi rapat paripurna penggantian Ketua DPRD yang dianggapnya sebagai agenda sakral dan memerlukan kuorum kehadiran dua pertiga anggota dewan.
“Jadi, tetap ikut bimtek apa ikut paripurna? Paripurna ini bukan sembarang paripurna. Ini paripurna yang sangat sakral. Karena harus ada dua per tiga. Sementara, Fraksi PD Perjuangan adalah salah satu fraksi pemenang,” tegas Wibi.
Ia bahkan mendesak Fraksi PDI Perjuangan untuk mempertimbangkan kembali partisipasinya dalam bimtek demi menghadiri rapat paripurna yang krusial tersebut.
Regulasi dan Mekanisme
Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD memaparkan regulasi terkait rapat paripurna pengumuman pemberhentian Ketua DPRD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rapat ini wajib dihadiri minimal dua pertiga anggota dewan dan disetujui oleh lebih dari 50 persen anggota yang hadir agar dapat mengambil keputusan.
Selain itu, Sekretariat DPRD juga menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme pelaksanaan tugas (Plt) Ketua DPRD. Pemberhentian resmi baru akan berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri, yang prosesnya dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja.
Gubernur Tak Hadir, Perdebatan Makin Memanas
Suasana rapat semakin memanas ketika terungkap bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dipastikan tidak dapat hadir pada tanggal 28 April karena sedang menjalani kunjungan kerja di luar negeri hingga 29 April 2026.
Perwakilan Biro Kepala Daerah memberikan penjelasan bahwa rapat tetap dapat dihadiri oleh Wakil Gubernur.
“Ijin pimpinan dari Biro KDH menyampaikan bahwa untuk hari Selasa 28 April 2026, jika disepakati, kami akan jadwalkan. Namun mengingat pada tanggal 28, Pak Gubernur sedang kunjungan kerja, sehingga nanti akan dihadiri oleh Pak Wakil Gubernur,” ucap perwakilan KDH.
Namun, Wibi Andriano menolak usulan tersebut. Ia secara tegas meminta agar Gubernur Pramono Anung membatalkan kunjungan kerjanya, mengingat pentingnya agenda penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta yang seharusnya dihadiri langsung oleh kepala daerah.
“Tak bisa. Wah, ini masa Pak Wakil Gubernur yang hadir. Bukan, ini bukan masalah sepaket. Ini masalah pergantian ketua DPRD. Jadi tolong infokan kepada Pak Gubernur untuk batalkan kunjungan kerjanya,” kata Wibi.
Kesepakatan Jadwal Baru
Setelah melalui perdebatan panjang dan berbagai usulan perubahan jadwal, rapat Bamus akhirnya mencapai kesepakatan. Rapat paripurna penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta dijadwalkan ulang dan akan digelar pada Kamis, 30 April 2026.
Tanggal baru ini dianggap lebih ideal karena Fraksi PDI Perjuangan telah memastikan seluruh anggotanya dapat hadir, serta Gubernur Pramono Anung dipastikan telah kembali ke Jakarta.
“Disetujui rapat paripurna pada 30 April 2026,” ujar Wibi sambil mengetuk palu tanda disetujuinya keputusan tersebut.






