Megapolitan

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau SLF

Advertisement

Nyauw Gunarto, pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, mengakui adanya kelalaian dalam memantau status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan miliknya. Pengakuan ini disampaikan Gunarto dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan yang dihadiri melalui telekonferensi dari Semarang, Gunarto menyatakan bahwa meskipun surat-surat administrasi gedung seharusnya diperiksa secara menyeluruh, ia mengaku memiliki kelemahan dalam memantau perkembangan pengurusan SLF. “Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah memerintahkan staf untuk mengurus SLF tersebut. Meskipun demikian, Gunarto memastikan bahwa bangunan miliknya sebenarnya memiliki SLF, namun statusnya telah berakhir masa berlakunya. Ia mengakui bahwa SLF gedung tersebut sudah kedaluwarsa saat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu, menyewa bangunannya pada tahun 2023.

“Sudah berakhir,” tegas Gunarto ketika ditanya mengenai status SLF pada saat penyewaan.

Pemilik Gedung Akui Lalai Pantau SLF

Kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu kemudian menanyakan apakah Gunarto tidak melakukan pemantauan lebih lanjut terkait pengurusan SLF. Gunarto menjawab bahwa ia hanya menanyakan kepada stafnya dan tidak memantau lebih jauh prosesnya. Ia mengakui kelalaian dalam memantau realisasi pengurusan SLF selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, terungkap bahwa SLF untuk gedung yang ditempati kantor PT Terra Drone Indonesia telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi hal ini kepada perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, yang menyatakan bahwa SLF gedung tersebut berakhir pada 27 Agustus 2020.

“Iya betul Bapak Hakim,” ujar Inggrid dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

Hakim Purwanto kemudian menanyakan apakah SLF yang kedaluwarsa tersebut memengaruhi aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan, serta apakah bangunan dengan SLF kedaluwarsa tidak dapat memenuhi standar keselamatan. Inggrid membenarkan kedua poin tersebut.

Advertisement

“Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaruan SLF,” kata Inggrid, sembari mengonfirmasi bahwa belum ada permohonan pembaruan SLF dari PT Terra Drone Indonesia kepada dinas terkait. Namun, Inggrid menegaskan bahwa kewajiban mengurus pembaruan SLF berada pada pemilik gedung.

“Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan,” tambah Inggrid.

Sebagai informasi, saat kejadian kebakaran kantor Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025, SLF gedung tersebut memang belum diperpanjang.

Bos Terra Drone Didakwa Melakukan Kelalaian

Diketahui, Michael Wishnu selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di kantor tersebut dan merenggut 22 nyawa. Ia dianggap tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area tempat kerja.

Tuduhan kelalaian tersebut meliputi tidak tersedianya alat sensor deteksi api dan asap, tidak adanya tangga darurat serta petunjuk jalan evakuasi, tidak diselenggarakannya latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak memadainya alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) di gedung kantor.

Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500.000.000. Ia juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Advertisement