Nasional

Rieke Sebut Kampus Menjadi Hipokrit jika Kekerasan Seksual Dinormalisasi

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti fenomena maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ia berpendapat bahwa institusi pendidikan tinggi dapat terperangkap dalam kemunafikan jika praktik tersebut dibiarkan terkesan lumrah.

“Kampus seolah-olah jadi menara gading, tapi di dalamnya keropos. Gagasan intelektualnya besar, tapi persoalan kekerasan seksual malah meningkat. Itu sesuatu yang hipokrit,” ujar Rieke dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut Rieke, situasi ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam pembentukan karakter di dunia pendidikan. Ia mengaku geram melihat anggapan yang masih menganggap kekerasan seksual, terutama yang dibungkus sebagai candaan, bukanlah masalah serius.

“Kalau sampai dianggap biasa, itu jijik, sumpah. Enggak usah pakai bahasa yang tinggi-tinggi, itu menjijikkan,” tegasnya.

Pendekatan Pendidikan dan Normalisasi Kekerasan Seksual

Rieke menilai, maraknya kekerasan seksual di kampus tidak terlepas dari pendekatan pendidikan yang cenderung terlalu menekankan aspek rasionalitas, namun mengabaikan pembentukan nurani dan empati.

Ia menekankan dampak paling berbahaya adalah ketika kekerasan seksual mulai dinormalisasi di lingkungan pendidikan. “Ketika orang sudah menganggap kekerasan seksual itu normal, maka kejahatan lain, mau korupsi atau apa itu sudah tidak dianggap lagi,” jelas Rieke.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab.

Tindakan Tegas dan Perlindungan Korban

Oleh karena itu, Rieke mendorong perguruan tinggi untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Ia mendesak agar kampus berani mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Menurutnya, kampus harus menunjukkan keberpihakan kepada korban, termasuk melalui rekomendasi sanksi tegas hingga membawa kasus ke ranah hukum. “Dengan temuan yang ada, kampus harus berani merekomendasikan skorsing, pemecatan, bahkan kalau perlu dibawa ke ranah hukum, tentu dengan persetujuan korban dan keluarganya,” kata Rieke.

Advertisement

Rieke juga menilai, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi korban, termasuk menyediakan bantuan hukum. “Siapkan pengacara kampus. Ini terjadi di ekosistem pendidikan, jadi tidak bisa dilepas begitu saja,” pungkasnya.

Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Pernyataan Rieke ini disampaikan di tengah kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para mahasiswa tersebut mengakui telah melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE, dengan bentuk pesan yang merendahkan bernuansa seksual.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi pengakuan tersebut. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” tambahnya.

Pihak Fakultas Hukum UI telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.

Terbaru, UI secara resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan pembekuan ini dilakukan mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Advertisement