Nasional

PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

Advertisement

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga negara terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya mengenai kasus pemerkosaan massal Mei 1998. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon.

Dalam putusannya, PTUN menilai bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut. “Status putusan, tidak dapat diterima,” demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN yang dirilis pada Rabu (22/4/2026).

Putusan yang dibacakan pada Selasa (21/4/2026) tersebut mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233.000.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini timbul akibat pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. “Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” ujar Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Kontras pada Kamis.

Obyek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli Zon menyatakan bahwa laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat, serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” saat membicarakan peristiwa Mei 1998.

Kewenangan dan Dasar Hukum

Koalisi menilai, pernyataan Fadli Zon tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Advertisement

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” tegas Jane Rosalina.

Para Penggugat dan Permintaan Khusus

Dalam perkara ini, tercatat sejumlah penggugat, baik perseorangan maupun badan hukum. Mereka adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita F Nadia (pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998), Kusmiyati (orangtua korban kebakaran Mei 1998), Sandyawan Sumardi (Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Koalisi juga mengajukan permintaan agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998,” jelas Jane.

Dampak Pernyataan Fadli Zon

Koalisi berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon merupakan tindakan administratif yang mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998. “Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat,” kata Jane.

Gugatan ini diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif ke Presiden RI tidak mendapatkan respons.

Advertisement