Nasional

Rieke Minta Kampus Berani Pecat dan Perkarakan Pelaku Kekerasan Seksual

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak perguruan tinggi untuk bersikap lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia mendorong agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi administratif, melainkan juga pemecatan dan bahkan diproses secara hukum.

Menurut Rieke, kampus harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban melalui tindakan yang tegas dan terukur. “Bahwa dengan temuan ini-ini-ini, kami merekomendasikan oke skorsing, pemecatan, dan juga yang terakhir kalau bisa atas persetujuan korban dan keluarganya kami merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum,” kata Rieke, mencontohkan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Politikus PDI-Perjuangan ini menyampaikan pandangannya dalam program siniar Gaspol Kompas.com pada Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini krusial untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Rieke menilai sikap institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual merupakan cerminan keberpihakan mereka. Oleh karena itu, kampus dituntut berani mengambil sikap sejak awal, termasuk melalui rekomendasi resmi yang jelas. “Rekomendasi kampus itu menunjukkan apakah perguruan tinggi benar-benar berpihak pada korban atau tidak,” ujarnya.

Kampus Didesak Lakukan Sanksi Lebih dari Administratif

Rieke mengkritik pendekatan sejumlah institusi pendidikan yang dinilainya masih mengandalkan sanksi administratif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Padahal, menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme internal kampus.

Ia mengingatkan bahwa sanksi yang ringan berpotensi mengabaikan penderitaan korban. “Jadi enggak bisa kemudian sekedar administratif, cukup. Bahkan sanksi sosial saja tidak cukup untuk para pelaku karena apa? Meskipun pelaku mendapatkan sanksi hukum, boleh ditanya sama korban yang pernah menjadi korban,” tutur Rieke.

Rieke menambahkan bahwa sanksi hukum saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka akibat kekerasan seksual. “Ada trauma yang akan terus datang dalam perjalanan hidup sampai mati nanti. Dan si korban ini harus survive, harus bertahan,” sambungnya.

Dukungan Komprehensif untuk Korban

Selain sanksi tegas, Rieke mendorong kampus untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk bantuan hukum. Ia berargumen bahwa perguruan tinggi memiliki sumber daya yang memadai, seperti fakultas hukum, untuk mendukung proses tersebut.

Advertisement

“Siapkan pengacara kampus, kan kampus tuh ada fakultas hukum. Kalau perlu bentuk begitu, karena ini terjadi melibatkan di ekosistem kampus gitu meskipun terjadinya di luar kampus di mana, tapi orang-orang ini orang-orang yang berada di dunia pendidikan,” kata dia.

Langkah ini, menurut Rieke, penting agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang bisa jadi panjang. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berlarut-larut atau terkesan menunggu antrean. “Ini harus jadi prioritas,” pungkasnya.

Sorotan Kasus Pelecehan di FH UI

Pernyataan Rieke disampaikan saat menyoroti kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para mahasiswa tersebut mengakui telah melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE, dengan bentuk antara lain pesan yang merendahkan bernuansa seksual.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan pengakuan tersebut. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas pada Senin (13/4/2026).

Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.

Terbaru, Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan pembekuan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin melalui keterangan tertulis pada Rabu (15/4/2026).

Advertisement