Megapolitan

Rokok Ilegal Nyaris Bikin Rugi Negara Rp 24,72 Miliar

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan sedikitnya 26.459.168 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di Lapangan ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026).

Ambang Priyonggo, Kepala Kanwil DJBC Banten, menjelaskan bahwa puluhan juta batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 34,81 miliar. Keberadaan rokok tanpa pita cukai ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 24,72 miliar dari sektor cukai.

“Jadi alhamdulillah kita sudah menyelamatkan keuangan negara dan kerugian masyarakat ya, dengan nilai yang cukup besar,” ujar Ambang Priyonggo di Lapangan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi, dilanjutkan dengan metode co-processing yang ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor. Selain rokok ilegal, sebanyak 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 378 unit rokok elektronik juga turut dimusnahkan dengan metode serupa.

Ambang Priyonggo mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di berbagai wilayah, bahkan seringkali diperjualbelikan secara terbuka. Untuk menekan peredaran tersebut, pihaknya gencar melakukan operasi pasar dan sosialisasi.

“Yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal,” kata dia.

Advertisement

Modus baru pengiriman rokok ilegal kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi. Menghadapi hal ini, DJBC Banten berencana menjalin kerja sama dengan perusahaan ekspedisi untuk melakukan deteksi sejak dini.

“Kita antisipasi itu, maka berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal, dan juga kalau terdapat pelanggaran ya kita lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ambang.

Wilayah Banten sendiri dinilai menjadi salah satu jalur distribusi utama rokok ilegal, baik untuk konsumsi lokal maupun pengiriman ke daerah lain, termasuk Sumatra. Kondisi ini membuat rokok ilegal relatif mudah disisipkan dalam jalur distribusi.

“Wilayah kita ini wilayah perlintasan. Banyak juga yang ditujukan ke wilayah lain, termasuk Sumatra,” ungkap Ambang.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJBC Banten dalam mengawasi pelanggaran di bidang cukai yang dinilai sangat merugikan negara.

Advertisement