MAKASSAR, KOMPAS.com – Satu calon jemaah haji (JCH) dari kloter pertama asal Sulawesi Selatan terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci. Jemaah tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan terbang karena dinyatakan positif hamil dalam pemeriksaan kesehatan tahap akhir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengonfirmasi bahwa jemaah yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Soppeng. “Kami baru dapat info dari tim kesehatan embarkasi bahwa kloter 1 setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jemaah yang hasil pemeriksaannya positif hamil, kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” kata Ikbal saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah tim kesehatan embarkasi mengeluarkan surat yang menyatakan jemaah tersebut tidak layak terbang mengingat usia kandungannya yang masih terlalu muda. “Ya batal berangkat. Nah, baru kami dapat informasi juga, jadi kami segera melaporkan ke pusat terkait masalah ini,” bebernya.
Ikbal menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jemaah haji yang sedang mengandung telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan tersebut secara spesifik membatasi usia kehamilan yang diperbolehkan untuk berangkat haji. “Jadi, di dalam Permenkes bahwa jemaah yang boleh diberangkatkan, jemaah yang kehamilannya umur 16 minggu sampai 24 minggu. Artinya 16 minggu ke bawah itu tidak layak terbang, dan 26 minggu ke atas itu tidak layak terbang. Yang boleh apabila kehamilannya antara 16 minggu sampai 24 minggu,” paparnya.
Akibat pembatalan tersebut, jumlah jemaah dalam kloter 1 mengalami pengurangan. Upaya penggantian jemaah tidak memungkinkan karena mepetnya waktu keberangkatan. “Karena aturannya 2 kali 24 jam karena proses Siskohat ya, jadi kemungkinannya ini seat kosong ya. Kami laporkan dulu ke pusat, tetapi kemarin kami dapat info apabila ada penggantian, ada jemaah yang batal dan diusulkan penggantian itu 2 kali 24 jam. Nah ini tinggal tidak sampai 24 jamlah jemaah kloter 1 berangkat pukul 03.20 nantinya,” jelasnya.
Sebelumnya, kloter 1 direncanakan memberangkatkan 393 orang. Namun, dengan adanya satu jemaah yang batal, jumlahnya berkurang menjadi 392 orang. “Karena kurang satu, jadi 392 nantinya. Yang hamil dari Kabupaten Soppeng,” tambahnya.
Meskipun batal berangkat tahun ini, jemaah yang bersangkutan diprioritaskan untuk pemberangkatan pada musim haji berikutnya. “Jadi otomatis jemaah prioritas nanti untuk pemberangkatan tahun 2027,” ujar Ikbal.
Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan lebih ketat untuk memastikan tidak ada lagi jemaah yang memiliki kondisi serupa di kloter selanjutnya. “Ya, betul. Jadi wanita usia subur kami lakukan pemeriksaan karena kami khawatir masih ada jemaah yang hamil. Apabila didapat dari pemeriksaan urine wanita usia subur dengan usia janinnya 16 minggu sampai 24 minggu, kami tidak berangkatkan,” katanya.






