LUMAJANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, mengaku sempat memarahi seseorang berinisial DN terkait urusan utang piutang sebelum dirinya menjadi korban pembacokan oleh sekelompok orang. Peristiwa yang menyebabkan luka pada kepala dan bahu kanan Sampurno ini telah membuat polisi menetapkan delapan tersangka pelaku.
Sampurno menceritakan bahwa kejadian itu berawal dari niatnya untuk meminjam uang kepada DN. “Saya mau pinjam uang katanya ada, saya ke rumahnya bawa sertifikat 5, bawa durian, sampai sana tidak dibukakan pintu, malu saya,” ungkap Sampurno di Lumajang, Minggu (19/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, upaya menghubungi DN melalui telepon pun tidak mendapat respons. Beberapa hari kemudian, Sampurno bertemu DN dalam sebuah acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa (14/4/2026). Di momen tersebut, Sampurno mengaku meluapkan kekesalannya.
“Saya marahi biar dia tidak menyepelekan orang kecil,” ujarnya. Tak lama setelah pertemuan itu, sekitar 12 orang mendatangi rumah Sampurno dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
Motif Sakit Hati Rekan Saksi
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa motif di balik pembacokan yang melibatkan 10 terduga pelaku adalah rasa sakit hati. Hal ini dipicu oleh tindakan Sampurno yang berbicara dengan nada tinggi atau membentak saksi berinisial DN.
Menurut Alex, peristiwa pembentakan itu terjadi saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026, sehari sebelum pengeroyokan terjadi. Terduga pelaku berinisial FA dan BK, yang merupakan sopir dan adik dari DN, menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari pak Kades,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Keesokan harinya, FA dan BK bersama 10 orang lainnya mendatangi rumah Kades Sampurno. Alex menambahkan, kedatangan rombongan tersebut awalnya bertujuan untuk mengonfirmasi sikap Sampurno kepada DN saat pengajian.
Namun, suasana berubah menjadi tegang saat percakapan berlangsung di ruang tamu korban. Terduga pelaku merasa tidak nyaman dengan sikap Sampurno, yang kemudian memicu kekesalan baru dan berujung pada pengeroyokan.
Tawaran Restorative Justice
Menyusul kejadian dan proses penyelidikan yang berjalan, Sampurno menyampaikan keinginannya agar para pelaku tidak dihukum, cukup dengan permohonan maaf. Ia beralasan para pelaku memiliki keluarga yang perlu dinafkahi.
Menanggapi permintaan korban, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan kesediaan kepolisian untuk membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Alex. “Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.





