Megapolitan

Sejauh Mana Polisi Bisa Bertindak dari Laporan Warga?

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah video yang merekam aksi pencegatan sebuah mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, memicu perdebatan mengenai batas kewenangan polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam rekaman tersebut, sejumlah pria berseragam sipil terlihat berteriak, menggedor, bahkan berusaha masuk ke dalam kendaraan yang mereka hentikan di tengah jalan. Belakangan diketahui, mereka adalah anggota kepolisian yang sedang menindaklanjuti laporan dugaan transaksi narkoba dari warga.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan krusial: sejauh mana aparat kepolisian dapat bertindak hanya berdasarkan laporan dari masyarakat tanpa prosedur yang memadai?

Batas Kewenangan Polisi dalam Penggeledahan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa aparat tidak dapat melakukan penggeledahan secara sembarangan, sekalipun berangkat dari laporan masyarakat. “Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, dalam konteks penanganan perkara, polisi wajib menunjukkan surat tugas dan harus memiliki izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Tindakan tanpa dokumen tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum. “Jadi intinya objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain,” kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar menambahkan, ada pengecualian yang diatur dalam hukum acara pidana. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika terjadi kondisi tertangkap tangan. Ini berarti harus ada indikasi kuat bahwa objek yang digeledah benar-benar terkait langsung dengan tindak pidana, yang didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau petunjuk sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Abdul Fickar menekankan pentingnya transparansi di lapangan. “Polisi wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik berupa surat tugas dari atasan maupun izin resmi dari pengadilan,” katanya. Masyarakat yang menjadi objek tindakan berhak untuk melihat atau bahkan menyalin dokumen tersebut.

Kronologi Kejadian di Daan Mogot

Peristiwa pencegatan di Daan Mogot bermula ketika pengemudi mobil merasa diikuti sejak kawasan Cengkareng. Kecurigaan tersebut berujung pada pencegatan di bawah flyover Pesing. Enam pria yang menggunakan tiga sepeda motor menghadang kendaraan tersebut dan mengaku sebagai polisi. Mereka sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan meminta pengemudi untuk membuka pintu mobil.

Advertisement

Situasi memanas ketika salah satu dari mereka masuk ke dalam mobil dan memaksa kendaraan untuk menepi. Ketegangan baru mereda setelah pemilik mobil menghubungi seorang kenalannya di kepolisian. Tak lama kemudian, para pria tersebut meninggalkan lokasi tanpa melakukan penggeledahan.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, kemudian membenarkan bahwa orang-orang dalam video tersebut adalah anggotanya. Ia menjelaskan bahwa tindakan pencegatan didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. “Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Meskipun sempat melakukan pencegatan dan mencoba masuk ke dalam mobil, polisi akhirnya memilih untuk mundur. Reza menyebutkan salah satu alasannya adalah karena pengemudi dianggap tidak kooperatif dan adanya anak di bawah umur di dalam kendaraan.

Gesekan Antara Tuntutan dan Batasan Hukum

Kasus di Daan Mogot ini menjadi gambaran adanya dinamika di lapangan yang terkadang bersinggungan dengan aturan hukum. Di satu sisi, ada tuntutan kecepatan dan kewaspadaan aparat dalam merespons laporan warga, terutama terkait kejahatan seperti narkoba. Namun, di sisi lain, terdapat batasan hukum yang tegas yang tidak boleh dilampaui oleh aparat dalam menjalankan tugasnya.

Ruang abu-abu inilah yang seringkali memunculkan gesekan antara hak masyarakat untuk dilindungi dan hak individu untuk tidak dilanggar prosedur hukumnya.

Advertisement