JAKARTA, Kompas.com — Penyebab kematian 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia akibat menghirup gas karbon monoksida (CO) terungkap dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung kantor mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Peristiwa tragis ini terjadi pada 9 Desember 2025.
Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Kramatjati, Dokter Farah P Kaurow, memaparkan temuan hasil pemeriksaan terhadap 22 jenazah yang diterima rumah sakit pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan visum luar dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Dokter Farah menjelaskan bahwa tim dokter mengambil sampel darah dari seluruh jenazah. “Pada ke-22 jenazah kami mengambil sampel darah dan didapatkan di dalam darahnya, pada pemeriksaan alkali dilusi, adanya kandungan karbon monoksida atau CO,” ujarnya.
Metode alkali dilusi, yang umum digunakan untuk analisis dugaan keracunan CO, menunjukkan bahwa seluruh jenazah positif mengandung karbon monoksida dengan kadar di atas 20 persen. “Kami simpulkan sebab matinya diakibatkan oleh terhirupnya gas karbon monoksida pada ke-22 jenazah yang mengakibatkan mereka kekurangan oksigen. Akhirnya mati lemas,” tegas Dokter Farah.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas visum luar. Hasilnya, tidak semua korban mengalami luka bakar. Sebanyak dua jenazah tidak menunjukkan tanda luka bakar, sementara 20 jenazah lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat dan luas yang bervariasi. “Pada beberapa jenazah memang ditemukan luka-luka lain seperti luka lecet dan memar, namun kesemua luka tersebut tidak berpotensi fatal untuk menimbulkan kematian,” jelasnya.
Kelalaian Perusahaan Diduga Jadi Pemicu
Kebakaran yang menewaskan 22 orang ini terjadi di Kantor PT Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Dua hari setelah kejadian, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Michael Wishnu Wardana resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025) di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi mengungkap adanya enam bentuk kelalaian yang diduga dilakukan oleh tersangka, yang berujung pada kebakaran tersebut.
Kelalaian yang diungkapkan meliputi:
- Tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
- Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
- Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
- Tidak memiliki pintu darurat.
- Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.






