Otomotif

Skema Pajak Berubah, Konsumen Perlu Cermati Biaya Awal Mobil Listrik

Advertisement

Perubahan skema pajak kendaraan listrik pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi membebani konsumen dalam hal biaya awal pembelian. Kebijakan insentif kini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, menghilangkan kepastian pembebasan pajak secara nasional.

Sebelumnya, konsumen mobil listrik dapat menikmati keuntungan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara merata di seluruh Indonesia. Namun, aturan baru ini membuka kemungkinan adanya perbedaan besaran pajak di setiap daerah, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Implikasinya, perhitungan biaya pembelian mobil listrik tidak lagi dapat diprediksi secara pasti. Konsumen perlu cermat memperhitungkan tambahan biaya di luar harga kendaraan, terutama komponen pajak yang harus dibayar di muka.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyoroti dampak perubahan ini terhadap minat masyarakat. “Sebagai gambaran, mobil listrik seharga Rp 400 jutaan bisa dikenakan bea balik nama hingga Rp 48 juta. Itu harus dibayar di awal, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta,” ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Angka tersebut merupakan skenario terburuk dengan beban pajak penuh. Dalam praktiknya, biaya yang harus disiapkan konsumen sangat bergantung pada kebijakan insentif yang diterapkan di daerah masing-masing.

Andry memberikan ilustrasi lebih rinci. Untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta, bea balik nama dapat berkisar Rp 20 juta apabila pemerintah daerah masih memberikan insentif yang signifikan. Jika insentif dikurangi, biaya tersebut bisa meningkat ke rentang Rp 24 juta hingga Rp 32 juta. Dalam kondisi tanpa insentif sama sekali, beban BBNKB bisa mencapai angka mendekati Rp 48 juta.

Advertisement

Perbedaan ini menciptakan ketidakseragaman biaya awal kepemilikan mobil listrik antar daerah. Konsumen tidak hanya dihadapkan pada tambahan biaya, tetapi juga ketidakpastian nominal pajak yang akan mereka bayarkan, tergantung pada domisili pendaftaran kendaraan.

Perubahan kebijakan pajak ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan, sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Menurut Andry, konsistensi dalam pemberian insentif menjadi kunci penting untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik. Tanpa kepastian insentif, mobil listrik berisiko kembali dipandang sebagai produk yang memiliki biaya awal sangat mahal.

Dengan skema pajak yang tidak lagi seragam, laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan berjalan lebih lambat, terutama bagi konsumen yang menjadikan harga sebagai pertimbangan utama dalam pembelian.

Advertisement