TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Sebuah rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menjadi objek sengketa setelah penghuninya, Raffa Azman (21), merasa telah membayar penuh senilai Rp 840 juta namun hanya memiliki bukti kuitansi tanpa Akta Jual Beli (AJB).
Keluarga Raffa mulai mencicil rumah tersebut sejak tahun 2019. Uang muka sebesar Rp 200 juta telah dibayarkan, dan pada tahun 2021, total pembayaran telah mencapai Rp 840 juta.
“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (22/4/2024).
Proses jual beli ini tidak disertai AJB karena didasari kepercayaan antara keluarga Raffa dengan pemilik lama. Hubungan baik yang terjalin membuat transaksi dilakukan secara personal.
“Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri. Terus dia menawarkan rumahnya ke kami,” kata Raffa menceritakan latar belakang pembelian.
Tambahan Uang dan Masalah Sertifikat
Selain pembayaran utama, keluarga Raffa juga memberikan tambahan uang sebesar Rp 60 juta yang disebut untuk pengurusan sertifikat rumah. Sertifikat rumah tersebut diketahui masih menjadi satu dengan empat unit rumah lainnya serta sebuah ruko di area yang sama.
Niat keluarga Raffa untuk melunasi sisa pembayaran, yang seharusnya menjadi Rp 1 miliar, terhambat karena sertifikat rumah belum diserahkan oleh pihak penjual. “Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” jelas Raffa.
Namun, uang Rp 60 juta tersebut ternyata tidak dihitung sebagai bagian dari cicilan rumah, melainkan dianggap sebagai uang tambahan oleh pihak penjual.
Somasi dan Konflik Berlanjut
Keluarga Raffa terus berupaya menagih sertifikat rumah, namun pihak penjual disebut sering menghilang dan tidak memberikan tanggapan. Konflik memuncak ketika pihak penjual mengirimkan somasi pada tahun 2023, menyatakan bahwa uang yang telah dibayarkan dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun.
“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ungkap Raffa.
Perselisihan ini berlanjut hingga tahun 2026, menimbulkan konflik yang lebih luas, termasuk pengosongan barang dan penembokan akses rumah. Peristiwa ini kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyatakan tengah menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi penembokan akses rumah.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan penyidik akan memeriksa seluruh pihak terkait sesuai mekanisme yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada para pihak sesuai mekanisme yang ada, termasuk pihak yang merasa dirugikan,” ujar Yudhi.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga situasi keamanan di lingkungan sekitar. “Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum pihak lawan yang merupakan penjual rumah, yakni Ridho Law Firm, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.






