Kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bekasi, berinisial EQ dan ANF, memanas dengan munculnya tudingan permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Pihak sekolah dan kuasa hukum salah satu siswa membantah keras klaim tersebut, sementara proses hukum terus bergulir.
Polemik ini bermula dari insiden pemukulan yang dilakukan EQ terhadap ANF menggunakan wadah program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area kantin sekolah pada Jumat, 6 Februari 2026. Ibu dari EQ, Eka Dini Amalia (46), mengklaim bahwa pihak sekolah sempat menyampaikan adanya permintaan uang ganti rugi materiil senilai ratusan juta rupiah.
Bantahan dari Pihak Sekolah dan Kuasa Hukum
Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, secara tegas membantah adanya permintaan uang tersebut. “Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang) itu, baik kemauan sekolah atau apa pun itu,” ujar Suhendi kepada Kompas.com pada Rabu, 22 April 2026.
Suhendi menambahkan bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Ia menyebutkan, sebelum Idulfitri atau sekitar Maret 2026, kedua belah pihak sempat menunjukkan niat baik untuk berdamai, namun kasus ini belum terselesaikan. “Fokus kami sekarang itu bagaimana kedua anak ini bisa bersekolah dengan baik lagi di sini,” tuturnya.
Senada dengan pihak sekolah, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, juga menyangkal tudingan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah. “Jadi, kalau ada berita bahwa ibu dari ANF adalah istri seorang anggota DPRD meminta uang Rp 200 juta itu tidak benar,” tegas Hendry kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026.
Hendry menjelaskan bahwa dalam mediasi yang difasilitasi sekolah pada 20 Februari 2026, keluarga ANF hanya meminta penggantian biaya pengobatan sekitar Rp 5 juta. “Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQK membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar Rp 5 juta. Dan itu ada bukti,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Hendry mengaku akan segera mengonfirmasi kembali ke pihak sekolah mengenai isu permintaan uang Rp 200 juta tersebut. “Dalam waktu dekat saya akan konfirmasi ke pihak sekolah terkait isu permintaan uang 200 juta. Kami minta klarifikasi bahwa ini suaranya dari siapa, yang minta ini siapa dan ke siapa,” katanya.
Saling Lapor ke Polisi
Hendry juga membantah adanya dugaan pengancaman yang dilakukan ANF terhadap EQ melalui media sosial. Sebaliknya, pihak ANF justru melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dibuat oleh ibu ANF, Arfani, dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan itu, EQK dan satu akun TikTok berinisial SK dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
Sebelumnya, EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, ANF, sejak masuk sekolah pada Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebutkan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, baik verbal maupun nonverbal, seperti dijambak dan ditendang.
Insiden pemukulan menggunakan wadah MBG terjadi setelah EQ merasa terus menerus mendapat perlakuan tersebut. Meskipun sempat didamaikan, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.
Setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan, keluarga EQ melakukan laporan balik terhadap ANF ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.






