Regional

Terbaring Sakit, Pasutri Miskin di Aceh Utara Justru Masuk Kategori Mampu, Tak Dapat Layanan Kesehatan

Advertisement

LHOKSUKON, KOMPAS.com — Kondisi ekonomi yang memprihatinkan justru membuat pasangan suami istri, Munir dan Zuraidah, warga Desa Cot Gampong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, tergolong sebagai masyarakat “mampu” dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ironisnya, status tersebut berpotensi menghilangkan hak mereka atas layanan kesehatan gratis yang sangat mereka butuhkan.

Munir, yang lebih banyak terbaring sakit akibat kecelakaan tahun lalu, mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk dalam Desil 8. Kategori ini mengindikasikan kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk layanan kesehatan.

“Kalau bayar, bagaimana nanti. Saya bingung juga kok bisa masuk kategori kaya,” ujar Munir, Senin (20/4/2026), dengan nada getir. Ia kini sangat bergantung pada pengobatan gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia.

Ancaman Hilangnya Akses Layanan Kesehatan

Peraturan terbaru yang akan berlaku mulai Mei 2026 menyatakan bahwa masyarakat yang masuk dalam Desil 8 hingga 10 tidak lagi berhak atas layanan kesehatan gratis. Bagi Munir, kebijakan ini menjadi momok menakutkan.

Ia tidak memiliki penghasilan tetap dan bersama istrinya, Zuraidah, hanya bisa bertahan hidup dari bantuan keluarga serta tetangga. Rumah sederhana berdinding papan menjadi saksi bisu perjuangan mereka.

“Saya sudah minta agar diubah status Desil 8 itu. Lihat sendiri kondisi saya kalau tidak percaya,” ungkap Munir, berharap ada keadilan dalam pendataan.

Munir hanyalah satu dari 823.914 warga Aceh yang terdaftar sebagai kelompok mampu berdasarkan data pemerintah, namun berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

Advertisement

Pertanyakan Data, Pemerintah Daerah Minta Penundaan

Dalam skema layanan kesehatan di Aceh, masyarakat Desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, Desil 6 dan 7 menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Permasalahan timbul pada kelompok Desil 8 dan 9 yang dikategorikan mampu, sehingga harus membayar sendiri layanan kesehatan mulai Mei 2026 di seluruh fasilitas kesehatan di Aceh.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, telah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, dan BPJS Kesehatan. Ia meminta agar kebijakan penghapusan layanan kesehatan bagi warga Desil 8 ke atas ditunda sementara waktu.

“Saya minta aturan ini ditunda dulu. Saat ini tim sedang bekerja memastikan data yang benar. Buktinya ada warga miskin yang justru dikategorikan kaya,” tegas Ayahwa.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menargetkan seluruh warganya tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis hingga Juli 2026, sembari menunggu proses validasi data di lapangan selesai.

Advertisement