JAKARTA – Tokenisasi aset keuangan dipandang sebagai terobosan signifikan dalam evolusi pasar modal modern, membuka pintu bagi diversifikasi instrumen investasi dan perluasan akses bagi masyarakat. Teknologi ini memungkinkan berbagai aset untuk diintegrasikan ke dalam ekosistem digital, mempercepat proses transaksi, dan mendemokratisasi akses investasi yang sebelumnya terbatas.
Indonesia menangkap peluang ini sebagai sarana untuk memperkuat pasar keuangan domestik. Dengan potensi peningkatan jumlah instrumen investasi, tokenisasi diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.
Dalam upaya mendorong kerangka regulasi tokenisasi yang lebih matang, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menyusun sebuah dokumen consultative paper berjudul “Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia”. Dokumen ini bertujuan untuk menetapkan dasar klasifikasi aset digital yang jelas dan terukur.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa kajian ini diharapkan dapat memperkaya dialog kebijakan. “Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. Aftech hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan,” ujar Pandu dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, “Kami percaya klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia.”
Sebuah consultative paper merupakan dokumen resmi yang menguraikan rencana kebijakan atau konsep baru, yang dirancang untuk memfasilitasi diskusi publik dan pelaku industri. Penyusunan dokumen ini dinilai penting oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam membangun pemahaman bersama mengenai aset keuangan digital. “Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan,” ucap Filianingsih.
Keterlibatan Industri dan Otoritas
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keterlibatan aktif industri. “OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian atau lembaga terkait,” ungkap Adi.
Penyusunan dokumen ini turut mengacu pada kajian internasional, termasuk kerangka analisis dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF).
Pentingnya Klasifikasi Aset Digital
Nadia Hazeveld, Digital Assets Regulatory Specialist Asia Pasifik CCAF, menekankan bahwa tokenisasi sedang membentuk ulang lanskap pasar keuangan, dengan instrumen seperti obligasi dan saham mulai direpresentasikan dalam format digital. “Tokenisasi memungkinkan berbagai aset dan klaim ekonomi direpresentasikan dalam bentuk digital, sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” papar Nadia.
Ia juga menyoroti kekhasan pasar Indonesia yang membutuhkan pendekatan yang disesuaikan. “Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi kerangka yang digunakan di Eropa atau Amerika Serikat, karena karakteristik pasarnya berbeda. Struktur multi-otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi, untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan,” tambah Nadia.
Salah satu rekomendasi kunci dari kajian ini adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital. Forum ini diusulkan sebagai wadah permanen, non-adjudikatif, dan terdokumentasi untuk koordinasi lintas otoritas dan industri, yang bertujuan menangani isu klasifikasi instrumen yang berada di antara berbagai rezim pengaturan.






