MEDAN, KOMPAS.com – Ratusan massa pendukung terdakwa Toni Aji Anggoro menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Senin (20/4/2026). Aksi tersebut berujung pada pemblokiran jalan dan upaya massa untuk menerobos masuk ke kompleks pengadilan.
Massa menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro yang divonis satu tahun penjara dengan subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi dalam pembuatan video dan website profil desa. Mereka menilai Toni tidak bersalah dan hanya menjadi korban karena kasusnya tidak se-“viral” kasus lain yang berujung vonis bebas.
Pantauan di lapangan, para pengunjuk rasa tidak hanya menutup akses jalan di sekitar PN Medan, tetapi juga terlihat menggoyang-goyangkan pagar gerbang utama pengadilan, seolah ingin mendobrak masuk. Suasana sempat memanas ketika massa mencoba mendorong pintu gerbang.
Aksi Massa di Depan PN Medan
Massa yang berasal dari Pujakesuma Sumatera Utara ini menyatakan akan terus bertahan hingga Ketua PN Medan bersedia menemui mereka. Tuntutan utama mereka adalah pembebasan Toni Aji Anggoro dari hukuman yang dijatuhkan terkait kasus korupsi pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo.
“Kami datang untuk membebaskan Toni Anggoro,” teriak Roy, Satgas Senopati Pujakesuma, dari atas mobil komando. Ia mendesak pimpinan PN Medan untuk segera berdialog dengan para pengunjuk rasa.
Menurut Roy, Toni Aji tidak memiliki kewenangan dalam menentukan anggaran proyek tersebut, namun ironisnya tetap ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Toni Aji Divonis Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Toni Aji Anggoro. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Toni juga dijatuhi denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Hakim juga memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa terhadap total hukuman tersebut, serta memerintahkan agar Toni tetap ditahan.
Dalam perkara ini, Toni Aji Anggoro terlibat dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika desa, khususnya dalam pembuatan website desa. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2020-2023 di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meliputi Kecamatan Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh.
Toni didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“No Viral, No Justice”?
Sekretaris Pujakusuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, sebelumnya menyuarakan kejanggalan dalam kasus Toni Aji Anggoro. Ia menilai kasus Toni memiliki kemiripan dengan kasus Amsal Christy Sitepu, yang justru divonis bebas.
Amsal Christy Sitepu divonis bebas dari tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa di Karo setelah kasusnya menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari publik. “Aksi solidaritas bebaskan Toni Aji ini, kita melihat momentumnya Amsal Sitepu. Padahal sebenarnya kasusnya sama, bahkan Amsal itu pemilik perusahaan, sedangkan Toni hanya pekerja,” ujar Kopral Jono saat ditemui di Kabanjahe, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, “Kita melihat Amsal mendapatkan perhatian Komisi III dan divonis bebas, sementara Toni tidak viral dihukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama.”





