Edukasi

UI Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan di FH UI Berjalan Objektif

Advertisement

Universitas Indonesia (UI) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) dengan membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan independen.

“Pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Menjamin Investigasi yang Menyeluruh dan Independen

Erwin menjelaskan bahwa keahlian tim ahli tersebut terbagi secara fungsional, mencakup asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Tujuannya adalah untuk menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.

Proses penanganan kasus ini sendiri dilakukan dalam lima tahap. Tahapan tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi, serta asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.

Pelibatan tenaga ahli ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan. Seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Advertisement

Tahap Pemeriksaan Sedang Berjalan

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” tegas Erwin.

Sebelumnya, UI telah membekukan status kemahasiswaan 16 terduga pelaku pelecehan mulai dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026.

Dalam memo tersebut, satgas secara resmi memberikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. “Kebijakan ini merupakan langkah FH UI administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk pemeriksaan kepentingan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak lainnya yang bersifat tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Advertisement