Edukasi

UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH

Advertisement

Universitas Indonesia (UI) memperkuat penanganan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dengan membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas dalam proses pemeriksaan kasus. “Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).

Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 menjadi dasar pembentukan Tim Ahli ini. Tujuannya adalah untuk memastikan investigasi berjalan secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan terhadap laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Fokus pada Objektivitas dan Pendalaman Laporan

Tim Ahli dibentuk untuk menunjang pendalaman laporan yang sedang dijalankan oleh Satgas PPK. Keberadaan tim ini diharapkan dapat menjamin bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif.

“Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” jelas Erwin.

Lima Tahap Penanganan Kasus

Erwin merinci lima tahapan dalam penanganan kasus ini. Proses dimulai dari penerimaan laporan, dilanjutkan dengan pemeriksaan korban, serta pengumpulan dan pendalaman bukti.

Advertisement

Tahap selanjutnya meliputi pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Di samping itu, dilakukan pula asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis, untuk memperkuat pembuktian.

Setelah seluruh temuan dikumpulkan, rapat internal tim pemeriksa akan membahasnya guna merumuskan rekomendasi. Tahap akhir adalah penyampaian rekomendasi kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

Prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas ditegaskan akan terus dijaga di setiap tahapan proses penanganan.

UI menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah pada 12 April lalu terungkap adanya grup percakapan daring di mana sejumlah mahasiswa dilaporkan menjadikan bagian tubuh mahasiswi dan dosen perempuan sebagai objek bahasan. Disebutkan bahwa terdapat 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Advertisement