Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menemukan sejumlah peserta yang kedapatan membawa alat bantu dengar dan earphone pada hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026, Selasa (21/4/2026)..
Ketua tim penanggung jawab SNPMB 2026, Prof. Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa alat bantu dengar ditemukan pada peserta UTBK di Universitas Diponegoro (Undip). Ia menjelaskan, alat tersebut dipasang di lubang telinga peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.
“Oleh panitia, peserta ini harus dibawa ke dokter THT untuk bisa melepas alat bantu itu,” ucap Prof. Eduart, seperti dikutip dari laman resmi SNPMB.
Modus kecurangan serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa pusat UTBK lainnya. Menanggapi hal tersebut, Universitas Brawijaya (UB) melakukan inovasi pengawasan untuk mengantisipasi potensi kecurangan selama UTBK-SNBT 2026 di lingkungan kampusnya, yang berlangsung pada 21-26 April 2026.
Koordinator Tim Distributor UTBK UB, Dyta Nor Wina Sari S.AB., menyatakan bahwa UB selalu berupaya menghadirkan inovasi setiap tahunnya. “Tahun ini, kami menambahkan alat senter untuk mengantisipasi kecurangan melalui earphone, serta menyediakan berita acara kecurangan,” ujar Dyta, dilansir dari laman UB, Rabu (22/4/2026).
Dyta merinci, sebanyak 134 unit senter dan 67 unit metal detektor telah didistribusikan ke berbagai titik lokasi ujian di UB. Langkah ini diambil untuk mendeteksi penggunaan alat komunikasi terlarang.
Pengelolaan Kertas Buram dan Laporan Kecurangan
Selain alat deteksi, UB juga menerapkan sistem penghitungan kertas buram sebelum dimusnahkan. Sebanyak 82 rim kertas buram dialokasikan, dengan perhitungan dua lembar per peserta.
“Jika ditemukan ada lokasi yang sarana prasarananya belum lengkap, maka mengajukan penambahan. Pun, jika ada alat yang ada tidak bisa dipakai, nanti bisa ditukar,” tutur Dyta.
Perubahan juga terjadi pada aspek pelaporan tindak kecurangan. Dyta menjelaskan bahwa tahun sebelumnya, laporan kecurangan hanya berupa berita acara pelanggaran yang dicentang oleh pengawas dan diinput secara daring. Namun, pada UTBK 2026, laporan kecurangan kini mengharuskan pelaku yang terindikasi curang untuk ikut menandatangani berita acara tersebut.
Pengawasan terhadap kecurangan melalui joki juga ditingkatkan. Para pengawas diminta untuk lebih teliti dalam memeriksa dokumen dan wajah peserta, serta mencocokkan identitas peserta dengan foto yang tertera pada daftar hadir.






