BANYUMAS, Kompas.com – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membantah keras adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat kampus terhadap mahasiswa berinisial D, yang melaporkan diri sebagai korban penyekapan dan penganiayaan. Pihak universitas menegaskan telah membuka jalur pelaporan resmi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
“Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D. Pihak kampus mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ke Satgas PPK,” ujar Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Dian menambahkan, Unsoed justru menyesalkan jika dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual tersebut tidak segera dilaporkan melalui mekanisme yang telah disediakan. Hingga kini, D dilaporkan belum membuat laporan resmi ke Satgas PPK terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.
Dugaan Kekerasan Seksual Melibatkan Dua Korban
Lebih lanjut, Dian Bestari menjelaskan bahwa Satgas PPK Unsoed telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang turut menyeret nama D. Laporan tersebut berasal dari dua mahasiswa lain yang mengaku sebagai korban.
“Semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” imbuh Dian.
Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga berkomitmen menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika yang membutuhkan. Pihak universitas menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan, serta menjamin setiap laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Laporan Penganiayaan D Masuk ke Polresta Banyumas
Sebelumnya, mahasiswa berinisial D telah melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas.
Direktur Advokasi Yayasan Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari D untuk mengawal kasus tersebut. “Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila kepada TribunBanyumas pada Senin (20/4/2026).
Peristiwa yang dilaporkan D terjadi pada 14 April 2026, berawal saat korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Ia diduga didatangi beberapa orang, dipaksa berpindah lokasi dengan ancaman benda tajam, dan mengalami kekerasan fisik. Korban kemudian dibawa ke sebuah indekos dan dilarang berkomunikasi dengan keluarga. Akibat kejadian tersebut, D dilaporkan tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan baru kembali ke rumah dua hari berselang.
Pihak keluarga D sempat mengaku mengalami tekanan saat mendatangi kampus. Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh Unsoed, yang menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh pihak internal kampus.






