Regional

Dedi Mulyadi Dorong Perlindungan PRT Diterapkan di Jabar, Perda Segera Disiapkan

Advertisement

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja di sektor informal tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU PRT. Ia menekankan urgensi regulasi ini demi memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perhatian pada hari tua mereka. “Setuju. PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Mengapa UU PRT Dianggap Penting?

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga rentan karena belum memiliki payung hukum yang memadai. Ketiadaan regulasi yang kuat berakibat pada belum terpenuhinya hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dan tingginya risiko perlakuan tidak adil. Kehadiran UU PRT dipandang sebagai langkah fundamental untuk memberikan kepastian hukum, termasuk terkait upah, jaminan sosial, dan perlindungan masa depan mereka. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kelompok pekerja ini.

Langkah Pemprov Jabar Menuju Implementasi

Sebagai tindak lanjut atas pengesahan UU PRT, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk merumuskan kebijakan turunan di tingkat daerah. “Pasti (menindaklanjuti),” kata Dedi. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan peraturan daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Jawa Barat. Namun demikian, Pemprov Jabar masih menunggu arahan dan aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai acuan utama implementasi.

Kesiapan Implementasi di Tingkat Daerah

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa pelaksanaan UU PRT masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa setelah aturan turunan diterbitkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam terkait penerapannya di Jawa Barat, termasuk penyesuaian dengan kondisi daerah.

Advertisement

“Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknisnya,” tutur Firman. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Perda agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. “Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan,” jelasnya.

Tantangan Data Pekerja Rumah Tangga

Salah satu tantangan signifikan dalam implementasi UU PRT adalah belum adanya data pasti mengenai jumlah pekerja rumah tangga di Jawa Barat. Hal ini disebabkan oleh status mereka yang selama ini masih tergolong dalam sektor informal. Firman Desa menyatakan bahwa pendataan dan pengawasan baru akan dapat dilakukan secara optimal setelah aturan teknis resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita lihat aturan atau juknisnya dulu,” katanya.

Poin-Poin Kunci dalam UU PRT

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini memuat sejumlah ketentuan yang dirancang untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga. Beberapa poin utama yang tercakup dalam undang-undang ini antara lain:

  • Perlindungan yang didasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
  • Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
  • Kewajiban bagi perusahaan penempatan untuk memiliki badan hukum dan izin resmi.
  • Hak pekerja untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi.
  • Larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur.
  • Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujarnya.

Advertisement