Regional

Sakit Hati Tak Dipinjami Rp 250.000, Pemuda di Pasuruan Aniaya Tetangga Pakai Pentungan Kayu

Advertisement

PASURUAN, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Dusun Mendil, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia tega menganiaya tetangganya sendiri lantaran sakit hati permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp 250.000 ditolak. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di kepala dan tangan.

Pelaku, Akhmad Khoiron (35), kini ditahan di Mapolsek Winongan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Abd Syakur (55), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Winongan, Ajun Komisaris Polisi Nanang Abidin, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, saat korban sedang bersiap untuk menunaikan ibadah dan hendak mengambil air wudu di samping rumahnya.

Tiba-tiba, menurut Nanang, pelaku mendatangi korban sambil membawa pentungan kayu. Tanpa penjelasan, pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan pentungan tersebut hingga korban terjatuh.

“Korban dipukul menggunakan alat berupa pentungan kayu sampai terjatuh. Saat mencoba bangun, korban sempat bertanya kepada pelaku, ‘Aku salah apa, kok kamu pukuli?’ Namun, pelaku tidak menjawab dan justru kembali menyerang,” ujar Nanang.

Dalam upaya menangkis pukulan, tangan kiri korban mengalami memar dan bengkak. Setelah melancarkan aksinya, pelaku diketahui melarikan diri menuju area persawahan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Winongan sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala yang memerlukan tiga jahitan. Selain itu, korban juga menderita patah tulang pada jari dan pergelangan tangan kanannya. Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Winongan.

“Setelah laporan masuk, terduga penganiayaan itu langsung kami amankan meski sempat melarikan diri,” kata Nanang.

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa motif di balik aksi penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi karena permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp 250.000 tidak dikabulkan oleh korban.

“Motifnya pelaku emosi karena tidak diberi utang oleh korban. Pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri,” ujar Nanang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Winongan beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, pentungan kayu yang digunakan untuk memukul, serta sarung milik korban. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Nanang.

Advertisement