BANDUNG – Anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk jasa tenaga kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara dan merinci alokasi dana tersebut, menegaskan bahwa anggaran itu mencakup gaji bulanan hingga perlindungan sosial bagi para petugas.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa perhitungan anggaran ini didasarkan pada kebutuhan komprehensif para petugas. “Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, serta pembayaran THR,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran,” tegas Dedi.
Rincian Anggaran dan Tenaga Kerja
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat menunjukkan bahwa program penyediaan jasa tenaga kebersihan ini tercatat di laman Sirup Inaproc dengan Kode RUP 64264570. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp22.091.454.575, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Kegiatan ini akan melibatkan 273 petugas kebersihan yang akan bertugas di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. Proses pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan periode pelaksanaan kegiatan dari Januari hingga Desember 2026.
Dalam rinciannya, setiap petugas kebersihan akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,7 juta per bulan. Selain itu, terdapat komponen jaminan yang diberikan, meliputi jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 11.370 per orang per bulan, jaminan kesehatan Rp 189.507, jaminan kematian Rp 14.213, serta jaminan hari tua Rp 175.294 per orang per bulan. Para petugas juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 394.806 per bulan.
Perlindungan Tenaga Kerja Menjadi Prioritas
Kepala BPKAD Jawa Barat, Norman Nugraha, menekankan bahwa anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan untuk gaji, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja. “Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” terang Norman.
Pembagian tugas 273 petugas kebersihan ini akan disesuaikan dengan zona kerja di area masjid. Sebanyak 115 orang akan ditempatkan di bagian dalam masjid dengan penerapan sistem tiga shift. Sementara itu, 158 orang lainnya akan bertugas di area luar masjid dengan sistem dua shift.





