PATI, KOMPAS.com – Rencana kegiatan outing class siswa SMPN 1 Tayu, Pati, ke Bali yang sedianya dilaksanakan pada April 2026, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya polemik kegiatan tersebut yang turut mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni, pada Jumat (17/4/2026). Dalam surat edaran yang menjadi dasar pembatalan, pihak sekolah merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati Nomor B/105/400.3/2026 mengenai pengelolaan satuan pendidikan.
Wali Murid Sambut Baik Keputusan Sekolah
Keputusan pembatalan outing class ke Bali disambut positif oleh sejumlah wali murid. Amri, salah seorang orang tua siswa, menilai langkah tersebut sangat membantu masyarakat, terutama bagi keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tambahan biaya sekolah sangat memberatkan. Jadi keputusan ini sudah tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik mengenai rencana kegiatan outing class ini telah sampai ke meja DPRD Pati. Menindaklanjuti aspirasi yang berkembang, Komisi D DPRD Pati melakukan kunjungan langsung ke SMPN 1 Tayu pada Senin (20/4/2026) untuk menyosialisasikan aturan terbaru dari Disdikbud Pati.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan. Ia menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk mematuhi surat edaran tersebut tanpa terkecuali.
“Ini sudah jelas. Sekolah tidak boleh menarik iuran, mengadakan wisata ke luar daerah, atau kegiatan lain yang berpotensi membebani orang tua. Ini juga merupakan arahan dari pimpinan daerah,” tegasnya.
Surat edaran Disdikbud Pati tersebut secara spesifik melarang sekolah jenjang PAUD hingga SMP untuk memungut iuran, menyelenggarakan outing class ke luar daerah, mengadakan acara perpisahan yang berlebihan, hingga menahan ijazah siswa.
Sosialisasi Aturan untuk Kepastian Hukum
Terpisah, Bendahara Komite Sekolah, Abdurrohim, menyatakan bahwa sosialisasi aturan ini sangat krusial guna memastikan pemahaman yang sama di antara seluruh pihak yang terlibat. Ia mengakui, selama ini beberapa kegiatan sekolah mungkin muncul dari inisiatif wali murid, namun tidak selalu selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya aturan yang jelas, sekolah memiliki dasar kuat untuk menolak kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Langkah tegas pembatalan dan penegasan aturan ini diharapkan dapat menjaga dunia pendidikan agar tetap berjalan secara adil dan inklusif. Hal ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para orang tua siswa di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.






